Beranda Legislatif PN Jakarta Pusat Perintah KPU Tunda Pemilu 2024

PN Jakarta Pusat Perintah KPU Tunda Pemilu 2024

201
0
Pemilu 2024
Ilustrasi kotak suara pemilu 2024

siarnitas.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda. Hal itu atas perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perintah PN Jakpus tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga : Peringati HPN 2023, PWI Tangsel Gelar Turnamen Badminton dan Tenis Meja

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis, (2/3/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Baca Juga : Mantan Ketum Partai Hanura Wiranto Gabung ke PAN

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini