Tangerang Selatan, siarnitas.id – Sidang Pleno kedua penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 masih alot diantara Serikat Pekerja dan Buruh Tangsel dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tangsel.
Tidak adanya kesepakatan tersebut lantaran APINDO Tangsel menggunakan perhitungan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Sedangkan, Serikat Pekerja dan Buruh Tangsel menekan berdasarkan dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Tangsel dan Inflasi.
Baca Juga : UMK 2024 Tangsel, Serikat Pekerja dan Buruh Sebut Perhitungan Formula APINDO Hanya Naik Rp 119 Ribu
Perwakilan APINDO Tangsel, Henry Suhardja mengatakan, pihaknya masih mempertahankan perhitungan formula PP Nomor 51 tahun 2023.
“Jadi hari ini tuh tetap di akomodir dua pendapat, jadi dari Serikat Pekerja tetap pada pendiriannya, dari APINDO kita sesuai PP 51, tetap di akomodir dua pendapat, nanti tinggal Pemerintah Daerah yang akan membuat satu keputusan atau saran kepada Gubernur,” kata Henry usai sidang pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel pada Kamis (23/11/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa kedua belah pihak sepakat dengan pendapatnya, sehingga nanti nya hasil pendapat tentang kenaikan UMK 2024 Tangsel akan diputuskan oleh PJ Gubernur.
“Jadi kita sepakat menyampaikan pendapat masing-masing, dan nanti PJ gubernur yang akan memutuskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh, Vanny Sompie menegaskan, bahwa diskusi pada rapat hari ini memang masih ada perbedaan pendapat baik dari Serikat Pekerja dan Buruh masih berbeda pendapat dengan APINDO termasuk juga unsur Pemerintah.
“Bahwa sikap dari kami untuk tetap kita mengusulkan kenaikan upah nya ini berdasarkan dengan persentase Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi kita tidak merujuk pada PP 51,” tegas Vanny usai sidang pleno kepada rekan-rekan pekerja dan buruh di halaman kantor Disnaker.
Menurutnya, pihaknya bakal mencoba berjuang untuk mendapatkan nilai yang maksimal, sehingga pihaknya mendasari pada instruksi perangkat organisasi.
Baca Juga : Dewan Pendidikan Gelar Talkshow, Benyamin: Struktur Fisik Pendidikan Sudah Hadir di Tangsel
“Bahwa berdasarkan rapat koordinasi anggota dewan pengupahan khususnya dari SPSI waktu lalu itu memang dalam rekomendasi SPSI memang menyatakan bahwa kita menolak PP 51 itu dan kita mengusulkan dengan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.
“Jadi itu salah satu yang mendasari menjadi bahan pertimbangan kami untuk tetap mengusulkan bahwa kenaikan upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi itu hasil yang bisa kami capai di hari ini, semoga apa yang menjadi harapan kita semua bisa di akomodir,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News