Beranda Eksekutif Satpol PP Tangsel Sebut Gedung Tak Berijin Terancam Denda Rp 50 Juta

Satpol PP Tangsel Sebut Gedung Tak Berijin Terancam Denda Rp 50 Juta

184
0
Satpol PP Tangsel
Foto: Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan bangunan gedung resto tidak memiliki ijin di Ciater, Serpong, Tangsel.

siarnitas.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyebut gedung di Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak memiliki ijin akan ditindak pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tangsel, terancam di denda sebanyak Rp 50 juta.

Hal itu dikarenakan adanya bangunan resto tidak memiliki ijin yang berada di Ciater, Serpong, Kota Tangsel.

Baca Juga : Bangunan Resto Tanpa Ijin di Ciater disegel Satpol PP Tangsel

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taufik Wahidin mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 pasal 140.

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto terkait bangunan gedung dan di denda Rp 50 juta,” kata Taufik usai melakukan penyegelan bangunan resto di Ciater, Serpong, Tangsel, pada Jumat (3/2/2023).

Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.

“Rencana kedepan kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” tutupnya.

Sebelum diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan bangunan resto di Jalan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, lantaran bangunan tersebut tidak memiliki ijin bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan bangunan resto (Mie Gacoan).

“Hari ini kita dari Satpol PP Tangsel melaksanakan kegiatan penyegelan salah satu gedung resto. Sampai saat ini perizinannya belum kita ketahui ya, itu informasi dari PTSP,” kata Taufik Wahidin usai melakukan penyegelan gedung resto di Ciater, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga : Segel Mie Gacoan Serpong dan Mental Kerupuk Penegak Perda di Tangsel

Menurut Taufik, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait perijinan gedung tersebut.

“Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik ini ternyata belum bisa membuktikan ijin nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” pungkas Taufik.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini