siarnitas.id – Mie Gacoan yang beralamat di Jalan Puspitek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan publik, lantaran diduga outlet tidak bisa menunjukan ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, Mie Gacoan Serpong tersebut berkali-kali disegel oleh Satpol PP Tangsel. Namun, segel tersebut dilepas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan hingga kini, Satpol PP yang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) membiarkan dan tidak menindak pihak Mie Gacoan Serpong.
Baca Juga : Dua Kali Disegel, Mie Gacoan Serpong Sudah Beroperasi, Emang Ijinnya Ada?
Padahal, setiap orang yang menghilangkan atau merusak dan memindahkan Spanduk Segel Bangunan yang sudah dipasang oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa dipidana, sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Karena dalam pasal 232 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau bangunan, atau dengan cara lain menggagalkan atau melakukan penutupan segel bangunan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sebab hal tersebut merupakan salah satu perbuatan melawan hukum.
Saat ini, pada tanggal 27 Januari 2023, restoran Mie Gacoan serpong, Tangsel tersebut sudah mulai beroperasi dengan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.


Lanjut, sebelum adanya perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), restoran Mie Gacoan Serpong sudah beroperasi dan penyegelan dari Satpol PP Tangsel menghilang. Padahal, sudah jelas restoran Mie Gacoan Serpong menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satpol PP menyegel Mie Gacoan yang pertama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel Restoran Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Serpong, pada Rabu 21 Desember 2022.
Hal itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel, lantaran Restoran Mie Gacoan diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga belum terlihat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
“Ya itu izinnya (PBG) belum keluar, masih salam proses, KRK nya aja belum keliatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga : Diduga Belum Berijin, Mie Gacoan Serpong Beroperasi, Mahasiswa: Satpol PP Cuek, Kita Turun
Menurut Taufik, Restoran Mie Gacoan yang baru dibangun 2 bulan lalu itu sudah pernah dipanggil, namun pihak Mie Gacoan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK. Kemarin kita tungguin di lokasi gak bisa ditunjukin, katanya di PTSP, yaudah kita segel aja dulu,” ungkapnya.
“Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru buka saya bilang gitu ke pemiliknya,” tambahnya.
Taufik mengatakan, pihak dari Mie Gacoan dianggap tidak kooperatif, karena jika kooperatif maka dibawa semua perizinan yang dibutuhkan.
“Kalau gak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka,” paparnya.
Taufik menegaskan, tidak peduli apabila Mie Gacoan belum bisa melaunching, hal itu karena tidak memiliki izin PBG dan tidak dapat menunjukkan Surat KRK.
“Pengusaha kan izin baru dapet dia izin duluan. Modusnya kan merasa yang mengurus ada oknum kan, terus katanya tenang aja bangun jalan aja,” tutupnya.
Satpol PP Tangsel menyegel yang kedua kalinya saat Grand Opening
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel Gerai Mie Gacoan yang ke-2 kalinya di jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (5/1/2022). Penyegelan ini lantaran segel sebelumnya telah hilang, diduga ada yang sengaja mencopot segel tersebut.
Bahwa bangunan tersebut, melanggar Peraturan Daerah (Perda) bangunan gedung nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, Satpol PP kembali segel lantaran pihaknya belum mengantongi izin Pendirian Bagian Gedung (PBG).
“Makanya kita segel lagi hari ini, sejauh ini kita belum lihat persetujuan PBG. Kita sudah cek dan tanya ke manajemen, tapi mereka tidak bisa menunjukkan,” kata Taufik usai penyegelan, Jumat (6/1/2023).
Taufik menjelaskan, Satpol PP Tangerang Selatan sudah menyegelnya. Namun, segel berupa stiker dan garis segelnya hilang.
Taufik menduga, orang-orang di pihak Mie Gacoan merusak segel. “Sebelum tahun baru kami sudah membuat segel, tapi segel kami dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Kalau tidak mungkin orang luar, pasti Mie Gacoan yang membuka segelnya,” jelas Taufik.
Baca Juga : Satpol PP Diam Doang Mie Gacoan Serpong Beroperasi, Wakil Walikota Tangsel Bakal Turun Tangan
Saat hendak di Segel kembali, karyawan Mie Gacoan yang berada di kantor meninggalkan gedung. Bahkan, mereka merayakan syukuran karena grand openingnya dimulai pada Jumat, 6 Januari 2023.
Makanan dan minuman untuk syukuran sudah siap di meja. Beberapa karyawan sudah sibuk menyiapkan olahan Mie Gacoan di dapur.
Kemudian, Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) memaksa mereka keluar saat hendak menyegel. Makanan tasyakuran kemudian akan dikemas ulang dan disantap di depan pintu keluar secara ramai saat area indoor ditutup.
Pihak Mie Gacoan Serpong buka suara
Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspiptek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi, padahal diduga ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) belum ada.
Saat dikonfirmasi redaksi siarnitas.id, Tedy Kuncang yang mengaku Humas dari Mie Gacoan Serpong mengatakan, pihaknya mengaku gerai Mie Gacoan sudah kembali beroperasi dan untuk ijin PBG sudah berjalan.
“Sudah, ijinya sudah (sedang) berjalan,” katanya saat ditelpon WhatsApp redaksi siarnitas.id pada Sabtu (21/1/2023).
Tedy pun juga mengaku adanya keterlibatan Satpol PP Tangsel supaya tidak ada penyegelan selanjutnya. Ia mengungkapkan dengan nada tinggi, jika kembali ada pemberitaan maka nantinya Satpol PP akan kebingungan.
“Ya itu kan menyangkut kehidupan orang banyak, Satpol PP bermain,” ujar Tedy.
“Lu mau tayangin apa, kalau lu tayangin itu kasian entar satpol PP kebakaran jenggot (kebingungan), ngerti nggak,” tandasnya.
Sementara, Satpol PP Tangsel saat dihubungi redaksi siarnitas.id untuk dimintai keterangannya mulai dari Kabid Penegakaan dan Perundangan-undangan Perda serta Kasatpol PP Tangsel melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp belum merespon.
Mahasiswa minta ketegasan Satpol PP Tangsel
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan aksi unjuk rasa kepada Satpol PP Tangsel, lantaran atas tindakannya membebaskan Mie Gacoan Serpong Tangsel beroperasi yang diduga tidak memiliki ijin Pendirian Bagian Gedung (PBG).
Ketua umum SEMMI Tangsel, Ilham Arifin menyesalkan perbuatan Satpol PP Tangsel dengan sengaja membiarkan gerai Mie Gacoan Serpong beroperasi yang belum mengantongi ijin. Kata Ilham, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa kepada Satpol PP Tangsel.
“Kami melihat situasi ramai di outlet Mie Gacoan Serpong dan kami telusuri PBG dari bangunan tersebut belum keluar, Satpol PP kok cuek banget ya, kalau begitu kita akan turun aksi unjuk rasa,” katanya saat diwawancarai redaksi siarnitas.id, Senin (23/1/2023).
Satpol PP Tangsel sebelumnya telah melakukan penyegelan gerai Mie Gacoan Serpong Tangsel, tetapi sampai saat ini gerai Mie Gacoan tersebut telah beroperasi padahal belum memiliki ijin.
Ilham mempertanyakan tindakan Satpol PP Tangsel sebagai penegakan Perda. Tetapi, Satpol PP malah membiarkan gerai Mie Gacoan beroperasi.
“Kemarin kami melihat Satpol PP dengan gagah nya melakukan 2 kali penyegelan terhadap outlet Mie Gacoan tapi sekarang kemana ya Satpol PP,” ungkap Ilham.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut Satpol PP Tangsel agar bekerja sesuai dengan regulasi dan bisa menyegel gerai Mie Gacoan yang tidak memiliki ijin.
“Kami sebagai lembaga kemahasiswaan sebagai Agent Of Control akan melaksanakan giat aksi unjuk rasa dalam rangka menuntut Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk segera kembali menutup outlet Mie Gacoan sampai ijinnya keluar,” tutupnya.
Baca Juga : Bandel! Gerai Mie Gacoan Serpong Disegel Lagi Oleh Satpol PP Tangsel
Satpol PP diam, Wakil Walikota Tangsel Turun Tangan
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichan bakal turun tangan langsung menindak tegas restoran Mie Gacoan, Serpong, Tangsel, lantaran sudah beroperasi tetapi diduga tidak memiliki ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
“Sampaikan ke Mie Gacoan kami dari Pemkot Tangsel akan menindak tegas,” katanya usai menghadiri acara kegiatan Muscab HIPMI Kota Tangsel di Swiss-belhotel pada Rabu (25/1/2023).
Ia mengatakan, pihak nya akan memanggil Kasatpol PP Tangsel untuk meminta laporan Mie Gacoan Serpong tersebut. Ia akan turun langsung untuk menutup outlet Mie Gacoan.
“Jadi menurut saya nanti panggil Kasatpol PP minta laporan terkait lanjutan, kalau perlu nanti harus tutup, saya harus turun ya tidak apa-apa, dan teman-teman tolong bantu awasi, karena ini tugas bersama,” tegas Pilar.
Menurut Pilar, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan kasus ini, karena segel dirusak itu sudah tindakan pidana.
“Tapi kita masih sabar masih kasih kesempatan, kalau tidak ada niat baik nanti saya cek ke PTSP, lalu juga cek ke Satpol PP sebagai penindak perda ya kalau masih memang tidak memenuhi ya tidak boleh,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada teman-teman media dan juga masyarakat untuk membantu mengawasi pengusaha yang nakal.
Baca Juga : Cobain, Mie Bangka Buatan Koh Abdullah Asli Kepulauan Bangka yang Rasanya ENDUL!!!
“Kami siap melakukan tindakan tegas karena tidak ada urusan saya, siapapun pengusaha yang nakal ya ditindak tegas, apalagi sudah beroperasi, tutup total juga bisa, tutup aja di segel apa salahnya,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News