Beranda Eksekutif Bangunan Resto Tanpa Ijin di Ciater disegel Satpol PP Tangsel

Bangunan Resto Tanpa Ijin di Ciater disegel Satpol PP Tangsel

66
0
Bangunan Resto di segel
Foto: Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan bangunan resto yang tidak memiliki ijin.

siarnitas.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan bangunan resto di Jalan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, lantaran bangunan tersebut tidak memiliki ijin bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan bangunan resto (Mie Gacoan).

Baca Juga : Segel Mie Gacoan Serpong dan Mental Kerupuk Penegak Perda di Tangsel

“Hari ini kita dari Satpol PP Tangsel melaksanakan kegiatan penyegelan salah satu gedung resto. Sampai saat ini perizinannya belum kita ketahui ya, itu informasi dari PTSP,” kata Taufik Wahidin usai melakukan penyegelan gedung resto di Ciater, Jumat (3/2/2023).

Menurut Taufik, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait perijinan gedung tersebut.

“Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik ini ternyata belum bisa membuktikan ijin nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” ungkap Taufik.

Gedung tersebut, lanjut Taufik, sudah 70 persen dibangun dengan luas kurang lebih 2.000 meter. Maka dari itu, pihaknya telah menyita alat kerja.

Baca Juga : Diduga Belum Berijin, Mie Gacoan Serpong Beroperasi, Mahasiswa: Satpol PP Cuek, Kita Turun

“Informasi bangunan gedung sudah 70 persen dibangun dan luas kurang lebih 2.000 meter. Terkait penyitaan itu sebagai salah satu administrasi sebagai barang bukti yang kita amankan alat kerja nya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemilik gedung resto telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto tentang bangunan gedung.

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto terkait bangunan gedung dan denda Rp 50 juta,” tuturnya.

Baca Juga : Satpol PP Diam Doang Mie Gacoan Serpong Beroperasi, Wakil Walikota Tangsel Bakal Turun Tangan

Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.

“Rencana kedepan kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Artikulli paraprakPemkot Tangsel Siapkan 5.000 Beasiswa Pelajar Untuk SD dan SMP Swasta
Artikulli tjetërWakil Walikota Tangsel Sebut Akan Bangun Alun-alun di Kecamatan Pondok Aren

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini