Beranda Legislatif Sah!, Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Sah!, Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

258
0
perppu cipta kerja
Foto: Ketua DPR-RI, Puan Maharani sedang membacakan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

siarnitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tersebut digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca Juga : Coffee Morning, DPRD Tangsel Bangun Sinergitas Dengan Wartawan

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.

Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna.

“Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna,” kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Berikut agenda pembahasan dalam rapat paripurna hari ini:

1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;

Baca Juga : DPRD Provinsi Banten Kunker ke Tangsel, Syihabuddin: Sebagai Penyambung Lidah

4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini