Beranda Eksekutif Desak Revisi UU Desa, Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakati Masa Jabatan...

Desak Revisi UU Desa, Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

334
0
UU desa
Foto: masa aksi demontrasi Apdesi mendesak DPR RI untuk merevisi UU Desa.

siarnitas.id – Dalam Revisi UU Desa, Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dan dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Hal itu lantaran Baleg DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menginginkan adanya Revisi UU Desa atau RUU Desa dengan salah satu poin yang fundamental tertuang dalam pasal 39 perihal masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Keputusan tersebut dalam rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa yang digelar di Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (5/2/2024) malam hari.

“Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kepada wartawan pada Selasa (6/2/2024).

Setelah disepakati, hasil Panja RUU Desa bakal resmi disepakati oleh seluruh 9 fraksi dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Perlu diketahui, setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

Pertama Penyisipan Pasal 5 A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50 A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Lalu, Penyisipan Pasal 34 A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121 A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas .

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini