Beranda Eksekutif Struktural Perusahaan di Tangsel Diwajibkan Pakai Tenaga Kerja Lokal Sebanyak 30 Persen

Struktural Perusahaan di Tangsel Diwajibkan Pakai Tenaga Kerja Lokal Sebanyak 30 Persen

813
0
Tenaga kerja di Tangsel
Ilustrasi

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bahwa di dalam struktural perusahaan diwajibkan memakai tenaga kerja lokal sebanyak 30 persen.

Persetujuan bersama itu didasari dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Lantik 1.104 PPPK Tenaga Kesehatan, Benyamin: Patuhi SOP

Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda, Mathodah mengatakan, salah satunya dari Pansus, sudah sepakati berkenaan dengan penempatan tenaga kerja.

“Disitu sudah disebutkan salah satu pasalnya, siapapun yang berinvestasi di Tangerang Selatan pergunakan tenaga kerja lokal. Kalau untuk struktur jabatan nya 30 persen,” kata Mathodah saat diwawancarai redaksi siarnitas.id usai Rapat Paripurna di DPRD, ditulis Kamis (28/9/2023).

Dirinya menyebut, perubahan Perda ini didasari juga dengan Undang-undang Cipta Kerja. Maka dari itu, di dalam struktural perusahaan harus ada tenaga kerja lokal.

“Di struktural perusahaan harus ada tenaga kerja lokal 30 persen. Kemudian juga itu menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, usai dari Rapat Paripurna di DPRD, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Perda ini bakal di jabarkan di Peraturan Walikota (Perwal).

“Ya ini kan Perda, nanti dijabarkan di dalam Perwal yang akan disusun secepatnya oleh Disnaker nya,” kata Benyamin.

Perwal ini, lanjut Benyamin, bakal dibahas secepatnya setelah Perda ini dilaporkan ke Provinsi Banten, sehingga dirinya menargetkan pekan depan bakal di jabarkan.

“Secepatnya disusun setelah Perda ini harus kita laporkan terlebih dahulu, kalau bulan ini dalam proses, mudah-mudahan bulan depan bisa kita bahas mengenai rancangan Perwal untuk penjabaran dari teknisnya,” jelasnya.

Baca Juga : Tok! APBD Perubahan 2023 Tangsel Disahkan

Dirinya menegaskan, bahwa seluruh perusahaan di Tangsel wajib mengikuti Perwal, supaya untuk mengurangi angka pengangguran di Tangsel.

“Seluruh perusahaan di Tangsel wajib,” tegas Benyamin.

Perusahaan yang berada di Tangsel, Benyamin mengakui belum sepenuhnya struktural perusahaan di Tangsel belum mencapai 30 persen memakai tenaga kerja lokal.

“Ada aja, tapi saya tidak pegang data nya,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini