Beranda Uncategorized May Day, Ratusan Buruh di Majalengka Minta Batalkan UU Cipta Kerja

May Day, Ratusan Buruh di Majalengka Minta Batalkan UU Cipta Kerja

527
0

siarnitas.id – Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Majalengka diwarnai dengan aksi demo ratusan buruh yang tergabung dalam dua serikat pekerja yaitu Serikat Kerja Nasional dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia turun ke lapangan untuk menuntut dan mendesak pemerintah dan pihak legislatif segera membatalkan Undang Undang Omnibuslaw No 11 Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

” Hari ini ada dua tuntutan dari kami, batalkan UU Ciptakerja no 11 thn 2020 dan berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota,” kata Ade Taufiq Nurohman Ketua FSPMI Kabupaten Majalengka.

Sementara, salah satu demonstran dari anggota SPN Siti Nurjanah mengatakan ada kerugian yang akan didapatkan bagi buruh di Majalengka apabila Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tidak dibatalkan.

“Banyak sekali kerugian yang akan buruh dapat nanti, salah satunya kejelasan kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja, hari libur juga di potong,” ucap Siti.

Demonstran itu pun berharap agar Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Majalengka bersedia untuk melakukan audiensi dengan pusat terkait UU Ciptakerja yang sangat merugikan buruh.

“Harapannya, ke depan kita sebagai buruh meminta dewan perwakilan rakyat kami untuk berusaha mencabut, atau mengaudiensi kepada pemerintah agar undang undang tersebut di cabut,” harapnya. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini