Beranda Ragam Begini Cara Bayar Pajak Online Kendaraan Bermotor

Begini Cara Bayar Pajak Online Kendaraan Bermotor

288
0
Bayar pajak
Ilustrasi Aplikasi Signal Samsat

siarnitas.id – Pemilik kendaraan Mobil, Motor maupun kendaraan besar wajib membayar pajak setiap tahunnya di kantor Samsat terdekat.

Namun saat ini, cara bayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan dengan ponsel yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di ponsel dengan sistem operasi berbasis android maupun iOS.

Baca Juga : Polres Tangsel Tangkap 10 Tersangka Curanmor

Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (termasuk cara bayar pajak mobil) secara aman dan mudah. Misalnya, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Melalui aplikasi ini, cara bayar pajak mobil dapat dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat. Dengan kata lain, Anda bisa membayar pajak kendaraan kapanpun termasuk di hari libur.

Aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online di aplikasi SIGNAL? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga : Operasi Lilin Jaya 2022, Polri Kerahkan 116 Ribu Personil Jelang Nataru

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store

2. Setelah berhasil terunduh, lakukan registrasi akun SIGNAL dengan memasukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor HP, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

3. Anda juga akan diminta memasukan foto e-KTP, verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

4. Untuk melakukan verifikasi, klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

5. Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun orang lain di aplikasi SIGNAL.

6. Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

7. Selanjutnya, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

8. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

9. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol “Lanjut”.

10. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

11. Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

12. Caranya, buka kembali aplikasi SIGNAL dan login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor

13. Kemudian, klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi

14. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi

15. SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan

Baca Juga : 260 Personil Diturunkan, Dishub Tangsel Lakukan Antisipasi Kemacetan Saat Nataru

16. Lalu, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

17. Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor

18. Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL

19. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil.

Jika pembayaran telah selesai, Anda bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL. Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL.

Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP. Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Baca Juga : Penemuan Mayat Perempuan di Serpong Diduga di Bunuh, Kapolres Tangsel: Karyawan Total Buah

Itulah informasi seputar cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL dengan mudah. Selamat mencoba!

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini