siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan larangan penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus.
Kebijakan ini mengikuti pernyataan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang melarang penggunaan klakson telolet beberapa waktu lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengirimkan surat kepada seluruh Dinas Perhubungan di Indonesia untuk memperhatikan penggunaan klakson telolet selama pengujian berkala.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya akan mentaati instruksi dari Kementerian terkait penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus.
“Kami akan menjalankan instruksi dari Kementerian,” kata Heris Cahya Kusuma, ditulis pada Kamis (21/3/2024).
Baca Juga : Tahun 2023, UPT PKB Dishub Tangsel Capai Target Retribusi
Heris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mencopot klakson telolet jika ditemukan pada bus selama pengujian kendaraan.
“Dalam pengujian, kami akan memeriksa penggunaan klakson tersebut. Jika masih ada yang menggunakan, kami akan mencopotnya di tempat,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Dishub Tangsel merencanakan untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah bus di Kota Tangsel.
Pengecekan ini akan melibatkan seluruh PO Bus dan Terminal yang berada di Kota Tangsel.
“Kami berencana bekerja sama dengan Kementerian dan Polres untuk melakukan monitoring di PO yang ada di Tangsel,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News