
siarnitas.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disetujui bersama oleh Walikota dan DPRD Tangsel pada Senin (22/7/2024).
Raperda tersebut disetujui bersama Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan DPRD Tangsel di Aula Paripurna, Gedung DPRD Tangsel.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan itu terdapat perubahan, salah satunya moda transportasi yang terintegrasi.
“Soal moda terintegrasi, visi kami dalam penyelenggaraan perhubungan ini mengutamakan transportasi masal berbasiskan rel,” kata Benyamin kepada awak media di lokasi.
Dalam Raperda tersebut, dirinya menargetkan adanya moda transportasi Light Rail Transit (LRT) di Kota Tangsel.
Baca Juga : Tahun 2023, Bapemperda DPRD Tangsel Rampungkan 10 dari 19 Raperda
“Sekarang bukan saja target kita MRT, tapi juga LRT dan yang lainnya berbasis kan rel ini yang akan kita akomodasi,” jelasnya.
“Kemudian juga integrasi nya dengan daerah Aglomerasi Jabodetabek itu inti pentingnya disitu,” tambahnya.
Menurutnya, MRT ini sedang melakukan studi kelayakan dari PT MRT, sehingga disetujui nya Raperda untuk menguatkan moda transportasi tersebut.
“MRT kan kita sedang dalam proses Feasibility Study, dengan PT MRT, tentu penguatan nya di dalam Perda yang terbaru ini,” ungkapnya.
Selain itu, dalam Raperda tersebut juga merevisi persoalan perparkiran, karena itu merupakan subtansi dari Raperda penyelenggaraan perhubungan tersebut.
“Soal perparkiran termasuk juga, dalam penyelenggaraan perhubungan ini, itu kan salah satu subtansi dalam perhubungan,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News