Beranda Ragam Peneliti Citra Institute Kritik Judicial Review Kewenangan Kejaksaan Menyidik Korupsi

Peneliti Citra Institute Kritik Judicial Review Kewenangan Kejaksaan Menyidik Korupsi

162
0
Citra Institute
Foto: Peneliti hukum Citra Institute, Nawari

Jakarta, siarnitas.id – Peneliti hukum Citra Institute, Nawari menyoroti adanya judicial review kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

Menurutnya gugatan uji materi yang dilayangkan advokat Yasin Djamaluddin terkait kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi tidak berdasar dan berpotensi melemahkan kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Baca Juga : Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten Diperpanjang Sampai 21 Juni 2023

“Judicial review yang meminta kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi dihapus tidak berdasar. Pasalnya kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945,” Kata Nawari dalam pesan singkatnya, Senin (12/6/2022).

Nawari menjelaskan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi merupakan atribusi Kejaksaan yang diberikan oleh negara sebagai requisitoir yaitu penuntut umum yang mewakili negara terhadap tindak pidana, termasuk korupsi didalamnya.

Maka seyogyanya kewenangan Kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi harus dipertahankan.

“Gugatan uji materi yang meminta kewenangan Kejaksaan dihapus dalam menangani tindak pidana korupsi merupakan upaya untuk melemahkan kejaksaan,” terangnya.

“Pasalnya gugatan tersebut dapat mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam menyidik perkara korupsi. Tentu hal ini menghilangkan semangat bangsa ini untuk memberantas korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nawari mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah lembaga permanen yang eksistensinya diatur oleh Undang-undang. Tidak elok rasanya jika kemudian kewenangannya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dialihkan secara keseluruhan kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Bawaslu Tangsel Soroti Dua ASN Jadi Bacaleg, BKPSDM: Belum Mendapat Laporan

“Mahkamah Konstitusi harus dengan tegas menolak gugatan tersebut. Karena tidak mempunyai alasan hukum yang cukup untuk mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak korupsi,” tandasnya.

Diketahui, sebelummya seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini