Siarnitas.id Dalam rangka meningkatkan literasi hukum masyarakat tentang aspek-aspek penerapan restorative justice dalam sistem hukum di Indonesia, Citra Institute menggelar diskusi daring yang dikemas dalam Academics Talks, Sabtu, 20 Maret 2021. Acara tersebut mengambil tema “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”.
Dalam forum yang diikuti oleh ratusan mahasiswa, Dosen dan Akademisi dari berbagai kampus di Indonesia tersebut, salah satu narasumber, Dr. Azwar Agus, SH, MH, Rektor Universitas Taman Siswa Palembang menegaskan, prinsip restorative justice menekankan pada upaya untuk mendorong pelaku agar bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukan terhadap korban. Hal ini mengingat bahwa korban adalah pihak pertama yang harus dipikirkan ketika terjadi kejahatan karena yang merasakan langsung. “Untuk memberikan kepastian hukum, negara juga harus memastikan bahwa pemulihan atau pengembalian korban kepada keadaan semula, berjalan sesuai kesepakatan dengan pelaku”, ujar-nya.
Menurut Azwar, konsep Restorative Justice sebenarnya dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, hal ini harus dibuat aturan yang jelas, jangan sampai niat luhur dari restorative justice itu sendiri untuk mengembalikan korban pada kondisi sediakala dapat diselewengkan.
Sementara itu, dalam forum yang sama, Dr. Danu Febrianto, SH, MH, Kepala Biro Manajemen Strategis & Perumusan Kebijakan LPS menyatakan, konsep keadilan restoratif sangat relevan apabila diterapkan pada penyelesaian tindak pidana bidang perbankan. Menurutnya, di dalam restorative justice tersebut tidak hanya masalah tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana di bidang ekonomi lainnya, misalnya di bidang tindak pidana pasar modal, tindak pidana di bidang asuransi, dan lain-lain.
“Sepanjang ada korban yang mengalami kerugian, terutama kerugian financial, sebetulnya menurut saya keadilan restoratif ini bisa diterapkan. Prinsip restorative justice itu bagaimana mengembalikan pada keadaan semula. Jadi kalau ada uang negara yang hilang, ini bagaimana agar uang tersebut bisa kembali”, imbuh-nya.
Sebagaimana diketahui, prinsip restorative justice dikenal sebagai salah satu model penyelesaian perkara tradisional. Model penyelesaian perkara dengan pendekatan prinsip restorative justice yang dirancang untuk penyelesaian perkara pidana di dalam konteks hukum pidana modern, seharusnya berproses dalam sistem peradilan pidana.
Narasumber lain yang hadir dalam forum tersebut adalah Dr. Else Suhaimi, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang); Dr. Anton Rosari, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan Dr. Serlika Aprita, SH, MH (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang).
Forum akademik yang digelar secara virtual tersebut dipandu oleh Moderator, Dr. Heriyono, SH, M.Kn, Program Officer Citra Institute. Acara tersebut disponsori oleh PT. Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk