Beranda Eksekutif Kejari Tangsel Eksekusi Perkara Korupsi KONI dan perkara PNBP Sebanyak Rp 2...

Kejari Tangsel Eksekusi Perkara Korupsi KONI dan perkara PNBP Sebanyak Rp 2 Miliar

223
0
Kejari Tangsel
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina sedang membacakan perkara dalam siaran pers. Kamis (13/10).

siarnitas.id – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) telah melakukan eksekusi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel Tahun 2019 dan perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 2 miliar.

“Penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht sejumlah Rp 2.349.058.028,” kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina dalam siaran pers di Kejaksaan Negeri Tangsel. Kamis (13/10).

Baca Juga : Miras Beredar di Hiburan Malam, Kejari Sebut Sudah Panggil Dispar Tangsel

Menurutnya, perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Tangsel tahun 2019 mengeksekusi uang sebesar Rp. 1.122.537.028, yang berasal dari 2 Terpidana dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.1.226.521.000 berasal dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht.

“2 terpidana korupsi KONI Tangsel dengan nama S denda sejumlah Rp.100.000.000 telah disetorkan pada tanggal 29 Maret 2022, Uang Pengganti sejumlah Rp. 386.537.028, telah disetorkan pada Tanggal 8 Maret 2022 dan dengan nama RJ denda sejumlah Rp.50.000.000 disetorkan pada tanggal 08 Maret 2022, Uang Pengganti sejumlah Rp.736.000.000 telah disetorkan pada Tanggal 8 Maret 2022,” ungkapnya.

“2 perkara PNBP dengan nama ZY sebesar Rp.993.521.000 dengan kasus pita cukai dan AT sebesar Rp. 233.000.000 dengan kasus perbankan,” tambahnya.

Dalam perkara Tindak pidana korupsi KONI Tangsel, Kejari Tangsel juga telah mengeksekusi 1 unit mobil beserta STNK yang dikembalikan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Kejari Tangsel Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel

“Kejari Tangsel telah melaksanakan eksekusi 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Rush 1.5 S A/T Tahun 2019 No. Pol : B 1124 WZP Warna Hitam Metalik dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini