Beranda Eksekutif Pemkot Tangsel Gencarkan Pengurangan Kantong Plastik

Pemkot Tangsel Gencarkan Pengurangan Kantong Plastik

208
0
Pengurangan kantong plastik
Foto: Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelola Pasar Modern.

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah kantong plastik.

Sosialisasi itu merupakan aturan pengurangan bahan kantong plastik dalam penyajian makanan dengan melingkupi pasar modern, kafe, restoran dan tempat-tempat usaha lainnya.

Baca Juga : Wakil Walikota Tangsel Kesal, Lagi Tinjau Jembatan Kali Angke Malah Ada Yang Bakar Sampah

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, hari ini ada 8 titik yang akan di lakukan sosialisasi karena waktunya hanya satu hari.

“Kita kunjungi 8 titik bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Salah satunya titiknya berada di Pasar Modern BSD,” kata Pilar di Pasar Modern kepada redaksi siarnitas.id, Kamis (10/8/2023).

Sosialisasi yang dilakukan, lanjut Pilar, sudah selesai selama 6 bulan berjalan. Sehingga, saat ini Pemkot ingin merefresh kembali masyarakat dan para pedagang untuk ingat bahwa sosialisasi ini juga termaktub dalam Perwal dan harus dipatuhi.

“Ini dilakukan supaya apa? supaya penggunaan sampah plastik hanya sekali pakai seperti ini,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sedotan, plastik kresek untuk belanja saat ini harus dihindari penggunaannya dan harus diganti dengan bahan yang dapat di daur ulang seperti bahan dasar dari kasava atau kanvas.

“Kita akan mendorong masyarakat untuk menggunakan sedotan berbahan dasar kassava atau membawa sedotan yang dibawa sendiri, dan untuk kantong plastik harus menggunakan bahan kanvas yang mudah di daur ulang,” ucapnya.

Selain itu berdasarkan arahan Walikota bagaimana kesadaran masyarakat ini bisa agar mengurangi penumpukan sampah di semua TPA yang mayoritas sampah plastik.

Baca Juga : Tinjau Pembangunan Jembatan Kali Angke Tangsel, Pilar Gagah Lewati Jalur Pipa

Disisi lain, walaupun Pemkot Tangsel sedang mempersiapkan instalasi energi fasilitas Waste to Energi dan Insinerator dari hulu ke hilir harus tetap di tumbuhkan kesadaran masyarakat.

“Bagi para pelaku yang tetap melanggar aturan yang sudah di buat akan kita berikan sanksi denda, nanti besarannya bisa ditanyakan ke DLH untuk detailnya sesuai Perwal,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini