Beranda Eksekutif Kurang Sosialisasi, Bazar Murah di Tangsel Masih Gunakan Kantong Plastik

Kurang Sosialisasi, Bazar Murah di Tangsel Masih Gunakan Kantong Plastik

152
0
Bazar Murah di Tangsel
Foto: Kantor DLH Tangsel

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Kegiatan bazar murah di Tangerang Selatan (Tangsel) dengan menggunakan kantong plastik belum diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.

Kegiatan bazar murah tersebut dilakukan oleh Pemberdayaan Kesejahteraan dan Keluarga (PKK) Kota Tangsel dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga : Bazar Murah di Tangsel Masih Gunakan Kantong Plastik

Kasie Kemitraan Pemberdayaan Masyarakat DLH Kota Tangsel, Odji Restanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada penggunaan kantong plastik di bazar murah tersebut.

“Kita tidak tahu bahwa ada bazar murah menggunakan kantong plastik. Belum ada koordinasi dengan DLH terkait penggunaan kantong plastik itu,” kata Odji ketika ditemui redaksi siarnitas.id di kantornya pada Selasa (3/10/2023).

Dirinya menyadari bahwa selama ini sosialisasi terkait pengurangan penggunaan kantong plastik belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat.

“Bahwa mungkin selama ini sosialisasi yang kami lakukan belum menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

DLH Kota Tangsel sejauh ini sudah melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik dengan mengundang para pelaku usaha.

“Sebelumnya kita sudah mengundang para ritel-ritel, terus perwakilan pasar modern, terus juga bersama OPD lain untuk melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik,” jelas Odji.

Sanksi yang diberikan ketika ada yang masih menggunakan kantong plastik, Dirinya menuturkan hanya berupa sanksi administrasi.

“Paling cuma sanksi administrasi,” tutupnya.

Baca Juga : Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas di Tangsel, Ini Tiga Nama Peserta Terbaik

Perlu diketahui, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik BAB II pasal 5.

Walikota melakukan pengurangan Sampah Plastik di Daerah, dalam bentuk:

a. larangan penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai; dan

b. penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini