Beranda Eksekutif Pilar Saga Ichsan Ingatkan Warga Penggunaan Kantong Plastik di Tangsel Dilarang

Pilar Saga Ichsan Ingatkan Warga Penggunaan Kantong Plastik di Tangsel Dilarang

471
0
Kantong plastik
Ilustrasi orang menggunakan kantong plastik sebagai wadah penampung belanjaan

siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichan mengingatkan warga Tangsel, dilarang menggunakan kantong plastik. Karena Pemkot Tangsel mempunyai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.

Hal itu berlaku, karena penggunaan kantong plastik menjadi ancaman bagi lingkungan hidup lantaran sampah plastik susah terurai. Maka dari itu Pemkot Tangsel melarang sejumlah tempat perbelanjaan menggunakan plastik sebagai wadah pembungkus.

Baca Juga : Pilar Imbau Belanja Pengadaan Barjas Berdayakan UMKM Tangsel

Dalam Perwal Nomor 83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik, Pemkot Tangsel bakal mulai menerapkan secara efektif di seluruh perbelanjaan di Tangsel.

Pilar memaparkan, Perwal tersebut telah berjalan secara efektif dan berhasil di sejumlah daerah. Untuk itu, dengan harapan yang sama Tangsel pun turut menerapkannya.

“Sekarang gak boleh lagi menggunakan plastik yang didaur ulang. Jakarta sudah berhasil, kenapa Tangsel belum. Sedangkan saya rasa Tangsel ini orangnya lebih maju, pikirannya lebih cerdas,” ungkap Pilar dalam Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Puspemkot Tangsel, ditulis Sabtu (25/2/2023).

Kendati demikian, Perwal pengurangan sampah plastik ini harus dikawal dan diawasi oleh seluruh pihak agar dapat berjalan dengan sesuai harapan.

Baca Juga : Pilar Tinjau Proyek Pembangunan Turap dan Pelebaran Kali Cibenda

“Program pengurangan sampah plastik bisa kita awasi, dan laporkan apabila ada kafe dan restoran agar kita melakukan teguran dan peringatan,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya pun tidak akan memberi toleransi untuk menjatuhkan sanksi kepada para pihak yang melanggar. Khususnya bagi toko, retail, serta tempat perbelanjaan yang masih membandel dan menggunakan plastik sebagai wadah pembungkus.

“Akan masuk tahap sanksi. Ada tahapan sampai penutupan usaha. Benar-benar akan tegas dan akan keras terhadap Perwal yang sudah kita buat sendiri. Mohon dukungannya,” pungkas Pilar.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini