Beranda Eksekutif Pemkot dan Kejari Tangsel Perpanjang MoU Pendampingan Hukum

Pemkot dan Kejari Tangsel Perpanjang MoU Pendampingan Hukum

463
0
Kejari Tangsel
Foto: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam upaya pendampingan hukum di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Tangsel pada Rabu (15/3/2023) sore hari.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini untuk membangun dan sinergitas antara pemerintah kota Tangsel dengan Kejaksaan Negeri Tangsel yang telah terjalin sejak terbentuknya kota Tangsel.

Baca Juga : Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 348 Perkara Pidum dan 1 Perkara Pidsus

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, secara formal dalam bentuk nota kesepakatan atau perjanjian kerjasama sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.

Menurut Benyamin, pada masa kepala Kejari yang di pimpin oleh ibu Silpia Rosalina S.H., M.H telah membantu penyelesaian sengketa hukum sebanyak 32 perkara.

“Yang terakhir telah memenangkan gugatan perkara tata usaha negara terkait pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Bhayangkara raya serta mengamankan barang milik daerah berupa taman pemakaman umum yang berada di kabupaten Tangerang,” kata Benyamin dalam sambutannya di Soll Marina Hotel.

Untuk itu, Pemkot Tangsel telah mengapresiasi kinerja dan dedikasi Kejari Tangsel yang telah banyak membantu Pemkot Tangsel dalam menangani perkara.

“Saya juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ibu kepala Kejari Tangsel dan jajaran khususnya dibidang intelejen yang telah membantu mengawal dalam hal pemulihan barang milik daerah,” ujar Benyamin.

Barang milik daerah itu berupa tanah tempat pemakaman umum yang berada di kabupaten Tangerang yaitu di desa mekar wangi kecamatan Cisauk.

“Desa Mekar Wangi kecamatan Cisauk dengan luas 86.063 meter persegi senilai Rp 2,2 miliar dan di desa Kadu Sirung kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dengan nilai Rp 5,5 miliar,” jelas Benyamin.

Baca Juga : Kejari Tangsel Eksekusi Perkara Korupsi KONI dan perkara PNBP Sebanyak Rp 2 Miliar

Yang telah diserahterimakan, lanjut Benyamin, dari kabupaten Tangerang kepada kota Tangsel berdasarkan berita acara serah terima nomor 032/768-BPKAD/2023 dan nomor 032/690/BKAD/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Benyamin berharap dari kegiatan sosialisasi dan sekaligus penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, dapat lebih meningkatkan pengetahuan.

“Pemahaman kepala perangkat daerah unit kerja lingkungan Pemerintah Kota Tangsel khususnya dalam pencegahan penanganan dan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini