siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan adanya oknum dalam pemotongan honor Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tangsel, Mudjahid mengatakan pada saat sidang kode etik yang dilaksanakan oleh KPU, benar adanya oknum yang memotong gaji para Pantarlih di Tangsel.
Baca Juga : Honor Pantarlih di Tangsel Diduga Dipotong, Begini Respon KPU
“Gini prinsipnya proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah sudah kita lakukan dan kejadian itu benar diakui,” kata Mujahid saat dihubungi melalui telepon Whatsapp redaksi siarnitas.id, pada Kamis (20/4/2023).
Dirinya mengklaim, bahwa pemotongan honor gaji Pantarlih sudah dikembalikan dan pelaku akan diberikan hukuman sesuai dengan kode etik KPU.
“Sudah di dikembalikan kepada yang berhak, persoalan etiknya ya harus kita berikan punisment (Hukuman) perbuatan yang salah juga,” tegas Mujahid.
Dirinya menyebut bahwa pelaku dari pemotongan honor gaji Pantarlih itu paling masif dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pamulang.
“Pelakunya yang lebih masif dari PPK Pamulang. Ada beberapa lagi dari kelurahan yang lain. Pelakunya dari PPK dan PPS, Semuanya lah ya dari PPS dan PPK,” tuturnya.
Baca Juga : Tok! Permohonan Banding KPU RI Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Hukuman tersebut akan diberikan setelah adanya Pleno dari temuan fakta tersebut. Namun, untuk jadwal pleno nya akan dilaksanakan sesudah hari raya Idul Fitri 2023.
“Punisment nya ini yang akan kita pleno kan dari temuan fakta persidangan itu, jadwal plenonya lusa sore setelah lebaran,” ungkapnya.
Mujahid berharap, kejadian tersebut sebagai pembelajaran bagi pihaknya. Sehingga dengan diberikan hukuman kepada pelaku, untuk tidak ada lagi main-main dalam persoalan penyelenggaraan Pemilu tersebut.
“Ya berharap ini jadi pembelajaran. Masih tahapan ini ke depan untuk teman teman penyelenggara di bawah, untuk tidak ada main-main lagi persoalan seperti ini ya dan ini juga menjadi pembelajaran tentu bagi kami lah teman teman KPU termasuk dalam pengelolaan keuangan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang Selatan (Tangsel) digegerkan dengan isu tak sedap yaitu adanya pemotongan honor tahap ke-2 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) senilai Rp 200 ribu.
Sehingga, diantara para Pantarlih disalah satu kecamatan di Tangsel mendapat honor tahap ke-2 hanya Rp 800 ribu. Pasalnya, besaran Honor dari Pantarlih Pemilu 2024 ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat dari Menkeu tersebut, disebutkan untuk honor Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta, dan Pilkada 2024 senilai Rp 1 juta, sehingga dimana setiap Pantarlih akan mendapatkan Honor sebesar Rp 2 Juta, namun dibagikan dalam dua tahap.
Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Langgar Kode Etik
Atas isu tak sedap tersebut, Divisi SDM dan Sosdiklihparmas KPU Tangsel, Ihwan Aulia Rahman mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemotongan honor tahap ke-2 Pantarlih tersebut.
“Kalau dari kita tidak ada potongan potongan seperti itu bang. Enggak ada, jadi kita dari KPU itu langsung untuk kita transfer, kita kirim ke PPS tingkat kelurahan untuk full,” kata Ihwan saat dihubungi redaksi siarnitas.id, Sabtu (15/4/2023).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News