Beranda Eksekutif DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Langgar Kode Etik

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Langgar Kode Etik

296
0
DKPP
Foto: persidangan DKPP

siarnitas.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran Kode etik itu lantaran pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas ke Yogyakarta.

Baca Juga : DKPP Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KEPP kepada Anggota KPU RI

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua partai sehingga melanggar etik.

Namun, DKPP menyatakan tak ada bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang diadukan Hasnaeni.

Ketua Majelis, Heddy Lugito meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” ujarnya.

DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy’ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

“DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo,” ucapnya.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sambungnya.

Perlu diketahui, sidang putusan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara.

Baca Juga : KPU RI Apresiasi Pemkot Dukung Pembangunan Infrastruktur KPU Tangsel

Perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’.

Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Pemuda Madani. Pada perkara ini, Ketua KPU diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini