Beranda Eksekutif Jelang Pilkada Tangsel 2024, Bawaslu Fokuskan Pengawasan Netralitas ASN dan Berita Hoax

Jelang Pilkada Tangsel 2024, Bawaslu Fokuskan Pengawasan Netralitas ASN dan Berita Hoax

193
0
Pengawasan Bawaslu Tangsel
Foto: Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di selenggarakan oleh Bawaslu Tangsel.

siarnitas.id – Dalam melakukan pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memfokuskan dua isu strategis yang sering terjadi menjelang Pilkada serentak 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung Bawaslu Tangsel, pada Kamis (15/8/2024).

Acep mengatakan, dua isu strategis pada saat menjelang ataupun pemilihan di Pilkada Tangsel tersebut, yaitu mengenai Netralitas ASN dan Berita Hoax.

“Ya kan menjadi isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN,” katanya kepada awak media.

Dalam catatannya, Tangsel mempunyai pengalaman itu di 2010, yang memang netralitas ASN mengakibatkan pemungutan suara ulang.

“Tapi Alhamdulillah di 2015 maupun di 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran netralitas ASN, mudah-mudahan di 2024 ini 0 ya, kita kan gak bisa pesimis seperti itu, ini yang kita berikan mereka tentang pengarahan soal netralitas ASN,” jelasnya.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tangsel Tantang Diskominfo Berani Take Down Berita Hoax, TB Asep: Kewenangan Kementerian

Selain itu, Media Sosial (Medsos) terkadang ada yang salah satu pendukung yang memberikan pernyataan bohong, ataupun pernyataan ujaran kebencian.

“Nah itu akan kita proses di Gakkumdu,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi saat pesta demokrasi Pilkada tersebut, pada tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara.

“Di tahapan kampanye dan pemungutan, kalau di pemungutan itu terkait soal netralitas penyelenggara di KPPS, karena sering terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Dirinya mengklaim sudah melakukan pengawasan dan pendampingan kepada KPPS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dirinya menegaskan bahwa pelanggaran kepada KPPS tersebut karena KPU terlambat memberikan aturan, sehingga para KPPS tidak diberikan Bimbingan Teknis (Teknis).

“Kalau bentuk pengawasan kita kan tetap dalam pendampingan terhadap kpps untuk mengikuti rule,” ungkapnya.

“Justru kendalanya adalah KPU ini selalu memberikan aturan yang terlambat itu. Sehingga KPU sendiri tidak mampu melakukan bimtek terkait soal rekapitulasi,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini