siarnitas.id – Gudang minuman keras (Miras) ilegal yang berlokasi di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digrebek polisi pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yakni berinisial A (40), L (43), dan AM (46).
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril mengatakan, penanganan gudang miral ilegal yang berlokasi di Cisauk, ditangani oleh Polsek Cisauk.
“Polsek Cisauk saat ini menangani miras terkait peristiwa itu, saat ini ditangani polsek Cisauk ya,” katanya kepada redaksi siarnitas.id saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Senin (2/12/2024).
Dari tiga tersangka tersebut, sedang dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga pelaku tersebut sudah ditahan oleh Polsek Cisauk.
“Sudah dalam proses penyidikan, terhadap pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Bungkus Teh, Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Ditangkap Polres Tangsel
Dari informasi yang beredar, bahwa pemilik gudang miras ilegal tersebut diduga milik petinggi salah satu partai politik (Parpol) di Tangsel.
Namun, saat ditanyai mengenai kepemilikan gudang miras ilegal yang diduga milik petinggi salah satu Parpol, AKP Agil mengelak pertanyaan tersebut.
“Jangan polisi digiring-giring begitu, polisi menegak lurus menangani perkara sesuai dengan ini (kasus gudang miras ilegal) saja ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Cisauk menggerebek gudang pembuatan minuman keras atau miras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Selasa (12/11/2024) lalu.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada gudang tempat pembuatan miras ilegal.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jeriken berisikan arak.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News