siarnitas.id – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) direncanakan akan dicairkan 10 hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, pada Selasa (19/3/2024) di Gedung DPRD Kota Tangsel.
“Kami berupaya agar THR bisa dicairkan tepat waktu, idealnya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Wawang.
Ia juga menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada ASN dan PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN.
Baca Juga : KPU Tangsel Catat Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Capai 85 Persen
Namun, untuk para honorer, mereka belum termasuk dalam daftar penerima THR.
“ASN dan PPPK dapat, honorer tidak,” jelasnya.
Wawang menuturkan bahwa jika memungkinkan, THR akan diberikan tepat waktu. Tetapi jika tidak, mereka masih berpeluang menerima setelah Hari Raya.
“Diberikan H-10 kalau bisa. Kalau tidak, diperbolehkan sesudah hari raya,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News