siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial R (31) karyawan Total Buah di Serpong. Tersangka SP (27) membunuh korban lantaran kesal ditolak meminjam uang sebesar Rp 250.000.
“Tersangka kesal setelah korban menolak memberikan pinjaman hutang sebesar Rp 250.000,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam press conference. Senin (19/12/2022).
Baca Juga : Penemuan Mayat Perempuan di Serpong Diduga di Bunuh, Kapolres Tangsel: Karyawan Total Buah
Dari hasil penyelidikan di TKP, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mencurigai seorang saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi yang berada di TKP yaitu tersangka SP (Karyawan Total Buah Segar Serpong).
“Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Tersangka (SP) dengan hasil Tersangka (SP) telah mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban (RN),” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka kesal dan berniat membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher korban, dan Tersangka (SP) mengambil perhiasan korban berupa gelang emas yang dipakai korban di kaki, gelang emas yang ada di kotak kosmetik korban, dan HP merk Oppo milik korban.
“Setelah dilakukan pengembangan telah ditemukan barang bukti berupa 2 buah perhiasan, HP merk Oppo, yang telah dikubur oleh Tersangka di dekat Taman Kota 1, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.
Adapun, Polres Tangsel telah menyita barang bukti berupa 1 dompet warna hitam merk Jims n Honey, 1 buah HP merk Oppo warna hitam (milik korban), 1 buah gelang emas kaki (milik korban), 1 buah gelang emas tangan (milik korban), 1 buah HP merk OPPO A3s warna merah (milik Tersangka), 1 buah dompet kulit warna hitam (milik Tersangka), 1 buah tas slempang merk EDGE (milik Tersangka), 1 buah jaket warna hitam lis hijau (milik Tersangka), 1 buah karung tepung Tapioka warna putih (milik Tersangka).
Baca Juga : Polres Tangsel Tangkap 10 Tersangka Curanmor
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan/Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara.
Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat perempuan R (31) karyawan Total Buah diduga dibunuh di kamar kos nya di Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan. Sabtu (17/12/2022) sore.
“Pembunuhan wanita yang diduga atas nama R (31) yang merupakan karyawan dari Total Buah,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.
Penemuan mayat tersebut, ditemukan oleh pemilik kos, kemudian, Unit Reskrim Polsek Serpong turun langsung untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Korban ditemukan oleh pemilik kos ini ada pukul 15.00 wib telah meninggal dunia. Kemudian dari pihak kepolisian terutama Polsek Serpong dilakukan penyelidikan olah TKP,” katanya.
Lebih lanjut, sesampainya di TKP setelah dilakukan pemeriksaan badan, pada leher korban ditemukan luka memar.
Baca Juga : Operasi Lilin Jaya 2022, Polri Kerahkan 116 Ribu Personil Jelang Nataru
“Kemudian ditemukan dibadannya ada luka-luka disekitar leher dan kemungkinan ini adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)