Beranda Kab. Tangerang Camat Sepatan Gencarkan Operasi PPKM Darurat

Camat Sepatan Gencarkan Operasi PPKM Darurat

502
1
Camat Sepatan
Camat Sepatan bersama Polsek dan Koramil saat operasi PPKM Darurat

siarnitas.id – Camat Sepatan, Kabupaten Tangerang gencar melaksanakan operasi Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat.

Kegiatan dalam rangka memutus dan menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Sepatan, Senin (5/7/2021).

Camat Sepatan Dadang Sudrajat mengatakan, kegiatan ini dilakukan bersama unsur jajaran Polsek Sepatan, Koramil 10/Sepatan dan Trantib Kecamatan Sepatan.

Kali ini kegiatan itu menghimbau bagi pelaku usaha yang melampaui batas waktu jam operasional di masa PPKM Darurat ini yang telah di berlakukan di mulai awal Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

“Kegiatan ini kami lakukan bukan untuk menyusahkan para pelaku usaha atau bagi mereka yang beraktivitas di malam hari. Hal ini dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Sepatan,” terangnya.

Dadang mengungkapkan, di wilayah sepatan hampir 120 Orang warga berdasarkan data yang di dapat dari Puskesmas Sepatan terkonfirmasi positif Covid-19. Lanjutnya, ke 120 warga sudah melakukan isolasi mandiri maupun di rumah singgah yasmin atau rumah sakit.

“Jika kita punya rasa kemanusiaan agar pandemik ini cepat berlalu mari jaga protokol kesehatan dan melaksanakan 5 M,” tutupnya.(Sam)

1 KOMENTAR

  1. PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT
    adalah membatasi kegiatan
    sehari-hari masyarakat karena keadaan darurat untuk mencegah penularan wabah, jika pun kegiatan terpaksa harus dilakukan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan wabah menular.
    Yang namanya pembatasan harus diartikan membatasi diri dan/atau mengurangi suatu kegiatan yang kurang penting atau masih dapat dilakukan tanpa harus berdekatan dengan orang lain yang biasa dilakukan sehari-hari yang dapat menyebabkan penularan wabah. Dan jangan di artikan sebagai Pelarangan Kegiatan sebab dengan melarang kegiatan itu berarti negara harus menjamin dari dampak pelarangan tersebut. Jangan hanya melarang tapi tak menjamin. Seperti contoh di larang berjualan berarti harus mengganti penghasilan sehari hari si penjual.. seharusnya boleh berjualan asal dengan protokol kesehatan dan jangan membuat menjadi berkerumun..
    Semoga pandemi ini segera berakhir agar ekonomi indonesia kembali pulih. Kasihan rakyat yang tidak di gaji oleh negara yang paling berasa dampaknya.

    Salam Keadilan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini