Beranda Uncategorized Pemerintah Ganti Istilah PPKM ‘Darurat’ Jadi ‘Level 4’

Pemerintah Ganti Istilah PPKM ‘Darurat’ Jadi ‘Level 4’

394
0
Ppkm level 4
Ilustrasi

siarnitas.id – Mulai hari ini (21/7), Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang. Kali ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri.

“Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” lanjut pembuka Inmendagri itu.

Sebelumnya Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam wawancara bersama KompasTV mengatakan tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan Level 1-4 untuk menunjukkan tingkat pengetatan di wilayah tersebut.

“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat,” kata Luhut saat wawancara bersama KompasTV, Selasa (20/7).

Bagi wilayah yang telah mengalami penurunan kasus corona dapat turun dari Level 4 ke Level 3. Dalam Inmendagri yang baru keluar terdapat daftar wilayah di Jawa dan Bali yang masuk ke Level 4 maupun Level 3.

“Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan,” ucap Luhut.

Dalam Inmendagri, wilayah DKI Jakarta yang menjadi Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sedangkan wilayah Banten yang menjadi Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini