siarnitas.id – Presiden Jokowi memperpanjang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
Kebijakan Ini untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ungkap Jokowi.
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM darurat kali ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok sampai pukul 15.00 WIB.
Sementara, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” urai Presiden Jokowi.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.
Jokowi meminta kepada masyarakat agar bekerjasama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” harapnya.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, pemerintah akan membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan sejumlah 2 juta paket.
“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik,” imbuhnya.
“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” lanjutnya.
Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.
“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya. (Red)