Beranda Legislatif BK DPRD Tangsel Disarankan Buka Loket Pengaduan Anggota Dewan Langgar Kode Etik

BK DPRD Tangsel Disarankan Buka Loket Pengaduan Anggota Dewan Langgar Kode Etik

245
0
badan kehormatan BK dprd tangsel
Foto: Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatun

siarnitas.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatun menyarankan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) membuat loket pengaduan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan serta untuk tidak ragu menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hal itu dikatakan saat kunjungan kerja di kantor DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/4/2024).

Baca Juga : Coffee Morning, DPRD Tangsel Bangun Sinergitas Dengan Wartawan

“Nggak usah ada keragu-raguan BKD. Memang apa pun juga, semua atau apa pun laporan yang terjadi pasti berhubungan dengan rekan kita sendiri,” kata Adang.

“Tapi kalau sudah berbicara dengan pencegahan dan pengawasan siapa pun juga boleh datang. Jadi lebih baik kalau memang belum ada (tempat pelaporan) dibuat saja,” sambung dia.

Menurut Adang, BK DPRD Tangsel harus terbuka menerima setiap aduan dari masyarakat. Ia juga menyebut semua orang berhak membuat laporan ke BKD.

“Sehingga bahwa keterbukaan DPRD dalam konteks yang berhubungan dengan etika tidak tertutup siapa pun juga yang merasa itu melanggar aturan, melanggar etika masyarakat bisa melaporkan,” ucapnya.

Baca Juga : DPRD Provinsi Banten Kunker ke Tangsel, Syihabuddin: Sebagai Penyambung Lidah

“Jadi pada dasarnya pencegahan dan pengawasan dan penindakan itu prosesnya kita lakukan,” pungkas Adang.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini