Beranda Eksekutif Kemenkes RI Naikan Tarif JKN, Ini Besaran Tarifnya

Kemenkes RI Naikan Tarif JKN, Ini Besaran Tarifnya

239
0
Kemenkes RI
Kantor Kementerian Kesehatan RI

siarnitas.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, ditulis pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga : Kasus DBD Meningkat di Indonesia, Kemenkes: 87.501 Kasus

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kenaikan ini sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan. Tenaga kesehatan juga disebut bakal mendapatkan insentif yang jauh lebih baik.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” ungkap Menkes Budi.

Sementara standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

Baca Juga : Cara Dinkes Tangsel Tekan Stunting: Holistic, Terintegrasi, dan Berkualitas

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Baca Juga : Kemenkeu Buka Beasiswa LPDP Untuk 3.256 Mahasiswa Ditahun 2023

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini