siarnitas.id – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi para pekerja cair hari ini, Senin (12/9).
Adapun, bantuan itu diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Meski begitu, pada tahap pertama ini diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Baca Juga : Pekan Depan BSU Rp 600 Ribu Cair, Begini Cara Ceknya
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pemerintah akan menyalurkan BSU tahap pertama untuk 4,36 pekerja dengan anggaran Rp 2,61 triliun.
“Alhamdulillah, malam ini (Jumat) kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Anwar melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9).
Setelah itu, dana tersebut akan diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur KPPN untuk selanjutnya akan disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
“Insyaallah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (hari ini) sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga : Luar Biasa! Tangsel Marathon Sukses Digelar, Benyamin Optimis Perekonomian Tumbuh
“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja atau buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)