Siarnitas.id – Akal-akalan pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tampaknya bakal segera berakhir.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tengah mengembangkan teknologi baru bernama ETLE Face Recognition.
Teknologi ini memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas, meski pelat nomor kendaraan sengaja ditutup atau tidak terbaca.
Dikutip dari laman resmi Humas Polri, sistem ETLE Face Recognition telah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Teknologi tersebut dirancang untuk membantu identifikasi pelanggar secara lebih cepat dan akurat.
ETLE Face Recognition akan bekerja saat pelat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar, atau terdapat ketidaksesuaian data registrasi kendaraan.
“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” tulis Humas Polri, dikutip Selasa (26/5/2026).
Kehadiran teknologi ini disebut menjadi solusi atas maraknya pengendara motor yang sengaja melepas atau menutup pelat nomor menggunakan stiker, masker, hingga kertas agar lolos dari kamera ETLE.
Padahal, penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Dalam unggahan Instagram resminya, Humas Polri menegaskan bahwa pengembangan sistem berbasis data dilakukan untuk menciptakan pelayanan lalu lintas yang lebih modern dan transparan.
“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tulis Instagram Humas Polri.
Aturan mengenai kewajiban penggunaan pelat nomor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor resmi.
Sementara itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dari Kepolisian dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

