Beranda Tangerang Raya 73 Perkara Pidum di Tangsel, Kejari Musnahkan Barang Bukti

73 Perkara Pidum di Tangsel, Kejari Musnahkan Barang Bukti

195
0
Kejari Tangsel
Foto: Kepala Kejari Tangsel Dewi Hapsari sedang melakukan pemusnahan obat-obatan terlarang dengan cara di blender.

siarnitas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum (Pidum) pada Kamis, (12/9/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Tangsel, Dewi Hapsari yang dilakukan di halaman belakang gedung Kejari Tangsel.

Kepala Kejari Tangsel, Dewi Apsari mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada September 2024.

“Barang bukti antara lain perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, cabul pemerasan, penadahan hingga penipuan serta perkara lainnya,” kata Dewi.

Dirinya mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, termasuk pembakaran, pelarutan, dan penghancuran menggunakan alat gerinda.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15 kasus narkotika, 4 kasus penganiayaan, 3 kasus UU Kesehatan, 33 kasus pencurian, 1 kasus cabul, 2 kasus penggelapan, 2 kasus peredaran uang palsu, 3 kasus senjata tajam, 3 kasus migas, 2 kasus penadahan, 1 kasus pemerasan, 2 kasus penipuan, dan 1 kasus lainnya.

Baca Juga : 3 Pelaku Pengedar Ganja 140,4 Kg Diancam Hukuman Mati, Polres Tangsel Masih Kejar 1 Pelaku

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,61 gram, ganja 9.808,29 gram, narkotika sinte 1.152,58 gram, obat-obatan 3.314 butir, dan 35 unit handphone.

“Narkotika jenis ganja dan sinte dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dilarutkan air dan diblender, obat-obatan terlarang dilarutkan ke air, handphone dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar,” ungkapnya.

Dewi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin, tergantung jumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, biasanya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan.

“Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap range nya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini