siarnitas.id – Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang petugas security BRG (26) lantaran telah mengedarkan uang palsu di kawasan pasar malam, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku pengedar diamankan Sabtu 20 Mei sekira pukul 21.00 WIB di pasar malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur, Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, ditulis Senin (22/5/2023).
Baca Juga : Atasi Sampah, Bupati Tangerang Canangkan Program ‘KURASAKAN’
BRG diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cipondoh saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di area pasar malam. Polisi menyita uang palsu dengan nominal Rp10 juta 300 ribu dengan pecahan Rp100 ribu.
“BRG bekerja sebagai petugas sekuriti. Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto,” katanya
Atas kejadian itu, lanjut Zain, Arianto kemudian memberi tahu pedagang lain di area pasar malam dan pelaku diamankan para pedagang saat itu juga.
“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” terang Zain.
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh. Petugas Unit Reskrim yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku. Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” terang Zain.
Selain ditemukannya uang palsu senilai Rp1,4 juta, polisi menuju ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Polisi lalu menggeledah kontrakan tersebut dan ditemukan uang palsu senilai Rp8 juta 900 ribu yang disimpan di lemari pakaian dan box uang.
“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah,” ujar Zain.
Dihadapan penyidik Polisi, pelaku mengaku mendapat uang palsu itu melalui media sosial dengan cara membeli online melalui pesan whatsapp.
Baca Juga : Polisi Grebek Dua Pelaku Penjual Tembakau Sintetis di Kabupaten Tangerang
Pelaku menerima uang pesanannya itu melalui paket pengantar barang. Dia mengaku selama ini baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu Ia membayar Rp3,5 juta melalui transfer.
Zain pun mengingatkan kepada warga Kota Tangerang, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban.
“Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Zain.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News