siarnitas.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Ketentuan tersebut, Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Baca Juga : Konser Justin Bieber di Jakarta Resmi Ditunda: Alasan Kesehatan
Meski berlaku untuk seluruh kendaraan, namun draft tersebut menyatakan ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Raperda tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:
a. Sepeda listrik
b. Kendaraan bermotor umum plat kuning
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan jenazah
g. Kendaraan pemadam kebakaran
Draft Raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
“Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Namun demikian, draft tersebut menyatakan besaran tarif ERP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada awal November 2022 mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.
“Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi,” kata Syafrin saat itu.
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan.
Baca Juga : DPMP3AKB Tangsel Akui Ada Oknum Yang Backing Kasus TPPO
Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News