Beranda Eksekutif Tahun 2022, Penerbitan Akta Anak Tanpa Ayah di Tangsel Menurun

Tahun 2022, Penerbitan Akta Anak Tanpa Ayah di Tangsel Menurun

212
0
Akta anak
Ilustrasi akta, kartu keluarga, KTP dan KK

siarnitas.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan menyebut penerbitan Akta Kelahiran Tanpa Ayah pada tahun 2022 menurun, dibandingkan dengan tahun 2021.

“Untuk akta anak tanpa ayah ada 675 akta di tahun 2021. Di tahun 2022 ada 68 akta lahir anak tanpa ayah,” kata Dedi saat ditelepon wartawan, ditulis Selasa (7/2/2023).

Baca Juga : 133 Remaja Ajukan Pernikahan Dini ke PA Kabupaten Tangerang

Dedi mengatakan, dari hasil tersebut, ada sebanyak puluhan akta lahir anak tanpa ayah dengan mayoritas hasil nikah siri di Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Dedi, akta lahir anak tanpa ayah disebabkan adanya di luar pernikahan atau dibawah umur dan juga nikah siri.

“Inget bahwa akta lahir anak tanpa ayah tidak harus terbit disebabkan karena di luar pernikahan atau dibawah umur. Justru sepengetahuan saya akta anak tanpa ayah itu lebih banyak karena nikah siri,” ungkap Dedi.

Maka dari itu, lanjut Dedi, nikah siri dikategorikan menjadi dua soal, pertama, adakalanya pasangan tidak memiliki uang untuk mengurus buku nikah atau catatan sipil.

“Kedua, sengaja tidak mencantumkan nama ayah pada akta tersebut,” ucapnya.

Dedi mengungkapkan, nikah siri juga ada sebab, karena memang mereka tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah, akta perkawinan secara resmi.

“Mungkin tidak cukup waktu atau apa saya tidak tau alasannya, pastinya warga yang tahu. Atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya, entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, atau ketiga dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga : Anak Tidak Bisa Akrab Dengan Teman, Ini Penyebabnya

Dedi menuturkan, akta anak tanpa ayah akibat hamil di luar pernikahan sempat terjadi di Kota Tangsel. Namun, hal itu pernikahan akibat hamil di luar nikah hanya terjadi satu kali.

“Walaupun ada pernah satu kasus, itu lebih dikarenakan pernikahan dini. Justru yang terjadi ada satu kasus yang saya ingat ‘married by accident’, jadi nikahnya pun ibaratnya hanya nikah agama, dan anaknya di bawah umur,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini