siarnitas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal menyebut jumlah TPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada pemilu 2019 lalu.
Ali Zaenal mengatakan, jumlah TPS pada tahun 2019 di Kabupaten Tangerang sebanyak 9.010 TPS. Sedangkan di tahun 2024 nanti jumlah TPS menjadi 9.612.
Baca Juga : KPU Tangsel Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Menurutnya, ia memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang bertambah 602 TPS.
“Itu bertambah sebanyak 602 unit dari 9.010 menjadi 9.612 TPS. Hal itu mengikuti seiring bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang,” kata Ali Zainal Abidin, ditulis pada Kamis (2/1/2023).
Kata Ali, penambahan jumlah TPS itu berdasarkan hasil sinkronisasi dan penelitian daftar potensial pemilih, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Tangerang.
“Hasil pemetaan yang sudah dilakukan PPK dan PPS ada 9.612 TPS. Tapi sebetulnya dari jumlah ini sifatnya baru pemetaan saja,” katanya.
Ali menyebutkan, jumlah TPS yang sudah dilakukan pemetaan tersebut itu tersebar di 29 kecamatan, 246 desa dan 28 kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Tidak menutup kemungkinan, kata Ali, jumlah TPS akan kembali bertambah dari data yang saat ini sudah ada.
“Sementara kita belum bisa memprediksi, yang jelas hasil pemetaan oleh petugas PPS dan PPK itu di Kabupaten Tangerang ada 9.612 TPS. Tapi bukan hal tidak mungkin akan kembali bertambah ataupun berkurang pas hari H nanti. Karena nanti akan ditentukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.
Baca Juga : KPU Tangsel Lantik Ratusan PPS Pemilu Serentak 2024
Ali juga menyebutkan, bahwa KPU Kabupaten Tangerang sejauh ini masih melakukan pemetaan jumlah TPS yang bakal digunakan pada Pemilu 2024.
Lanjutnya, dengan adanya penambahan jumlah TPS pada Pemilu 2024 nanti, maka jumlah Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) juga akan mengalami peningkatan.
“Untuk Pantarlih mereka ini memiliki tugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih yang nantinya akan disusun sebagai daftar pemilih. Dan Pantarlih ini sebagai petugas pemutakhiran data pemilih itu berbasis TPS,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News