Beranda Eksekutif 10 Hari Bolos Jam Kerja, Benyamin Ancam Pegawai Pemkot Tangsel Diberhentikan

10 Hari Bolos Jam Kerja, Benyamin Ancam Pegawai Pemkot Tangsel Diberhentikan

253
0
Jam kerja di Tangsel
Foto: Walikota Tangsel, Benyamin Davnie

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengingkatkan kepada pegawai Pemerintah kota Tangsel untuk selalu menaati aturan jam masuk kerja di Tangsel, karena kalau telat dan tidak masuk selama 10 hari akan diberhentikan.

Dirinya mengingatkan, aturan jam kerja itu lantaran banyak sanksi dan aturan yang semakin ketat untuk pegawai pemerintah kota Tangsel.

“Saya harapkan bahwa aturan-aturan sanksi itu bisa dikasih tahu ke teman-teman,” kata Benyamin usai menghadiri acara tersebut, ditulis pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga : BKPSDM Tangsel Laksanakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IX dan X

Dirinya menjelaskan, pegawai itu semuanya sudah diikat dalam norma dan aturan, ada sanksi dari mulai sanksi yang paling ringan sampai yang sanksi paling berat dalalm menentukan jenis pelanggarannya.

Lanjutnya, bahwa dalam setiap struktur jabatan itu melekat fungsi-fungsi pengawasan, jadi kalau yang males-nya itu kepala sub-bagian, maka kepala bagian yang harus melakukan peneguran.

“Ya kalau males-nya yang terlambat, bolosnya itu staf, maka kepala seksi yang ada diatasnya harus menegurnya, karena mereka semua struktur itu sudah tersatu seksi,” jelas Benyamin.

Kendati demikian, kalau pelanggarannya sudah berat tentu ini akan secara tertulis dilaporkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya kepada badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan yang di ketuai Sekretaris Daerah,

“Yang jelas sekarang semakin ketat peraturan-peraturan nanti,” ungkapnya.

Benyamin menuturkan bahwa untuk tahun 2023 ini belum ada sanksi untuk para pegawai, namun, kata Benyamin, pada tahun 2022 ada 4 orang pegawai Pemerintah Kota Tangsel yang diberhentikan.

Pegawai yang diberhentikan itu, lanjut Benyamin, 10 hari berturut-turut tidak masuk dan juga sering telat dalam waktu masuk kantor.

“Kalau tahun Ini belum, tahun kemarin kita ada yang kita berhentikan pegawai yang karena ya berbagai macam alasan, ada 4 orang,” tuturnya.

“Karena misalnya 10 hari aja tidak masuk berturut turut ini sekarang sanksinya berat sanksinya bisa diberhentikan,” sambung dia..

Dirinya berharap bahwa manajemen pemerintahan dengan pelatihan ini akan semakin tajam akan semakin meningkat titik kesempurnaannya.

“Karena saya perlu para pemimpin dan para pengawas yang mampu melaksanakan pengawasan ya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pelatihan kepemimpinan pengawas angkatan IX dan X yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Tangerang Selatan (Tangsel) diikuti sebanyak 40 orang dari eselon 4 Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan WNA di Apartemen Paragon, Polres Tangsel Belum Temukan Barbuk Pisau

Kegiatan pelatihan kepemimpinan pengawas ini dilaksanakan di Ruang Lengkong, Pemkot Tangsel, Selasa (11/7/2023).

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, dengan adanya pelatihan kepemimpinan pengawas tersebut untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai Pemerintah kota Tangsel.

Menurutnya, dalam meningkatkan pengetahuan para pegawai, karena saat ini banyak aturan-aturan baru, sehingga para pegawai pemerintah kota Tangsel harus bisa memahaminya.

“Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan, untuk menambah wawasan pengetahuan, karena banyak aturan aturan baru yang harus dikuasai oleh para pegawai,” kata Benyamin usai menghadiri acara tersebut, ditulis pada Rabu (12/7/2023).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini