Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pelatihan kepemimpinan pengawas angkatan IX dan X yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Tangerang Selatan (Tangsel) diikuti sebanyak 40 orang dari eselon 4 Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan pelatihan kepemimpinan pengawas ini dilaksanakan di Ruang Lengkong, Pemkot Tangsel, Selasa (11/7/2023).
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, dengan adanya pelatihan kepemimpinan pengawas tersebut untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai Pemerintah kota Tangsel.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan WNA di Apartemen Paragon, Polres Tangsel Belum Temukan Barbuk Pisau
Menurutnya, dalam meningkatkan pengetahuan para pegawai yang diselenggarakan oleh BKPSDM ini, karena saat ini banyak aturan-aturan baru, sehingga para pegawai pemerintah kota Tangsel harus bisa memahaminya.
“Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan, untuk menambah wawasan pengetahuan, karena banyak aturan aturan baru yang harus dikuasai oleh para pegawai,” kata Benyamin usai menghadiri acara tersebut, ditulis pada Rabu (12/7/2023).
Selain itu, Benyamin mengingkatkan kepada para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut, untuk menaati peraturan kepegawaian, karena ada banyak sanksi yang diberikan kepada pegawai pemerintah kota Tangsel.
“Saya harapkan bahwa aturan aturan sanksi itu bisa dikasih tahu ke teman teman,” ungkap Benyamin.
Dirinya menjelaskan, pegawai itu semuanya sudah diikat dalam norma dan aturan, ada sanksi dari mulai sanksi yang paling ringan sampai yang sanksi paling berat dalalm menentukan jenis pelanggarannya.
Lanjutnya, bahwa dalam setiap struktur jabatan itu melekat fungsi-fungsi pengawasan, jadi kalau yang males-nya itu kepala sub-bagian, maka kepala bagian yang harus melakukan peneguran.
“Ya kalau males-nya yang terlambat, bolosnya itu staf, maka kepala seksi yang ada diatasnya harus menegurnya, karena mereka semua struktur itu sudah tersatu seksi,” jelas Benyamin.
Kendati demikian, kalau pelanggarannya sudah berat tentu ini akan secara tertulis dilaporkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya kepada badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan yang di ketuai Sekretaris Daerah,
“Yang jelas sekarang semakin ketat peraturan-peraturan nanti,” ungkapnya.
Benyamin menuturkan bahwa untuk tahun 2023 ini belum ada sanksi untuk para pegawai, namun, kata Benyamin, pada tahun 2022 ada 4 orang pegawai Pemerintah Kota Tangsel yang diberhentikan.
Pegawai yang diberhentikan itu, lanjut Benyamin, 10 hari berturut-turut tidak masuk dan juga sering telat dalam waktu masuk kantor.
“Kalau tahun Ini belum, tahun kemarin kita ada yang kita berhentikan pegawai yang karena ya berbagai macam alasan, ada 4 orang,” tuturnya.
Baca Juga : Pilar Larang RT RW Jadi Tim Sukses Peserta Pemilu di Tangsel
“Karena misalnya 10 hari aja enggak masuk berturut turut ini sekarang sanksinya berat sanksinya bisa diberhentikan,” sambung dia..
Dirinya berharap bahwa manajemen pemerintahan dengan pelatihan ini akan semakin tajam akan semakin meningkat titik kesempurnaannya.
“Karena saya perlu para pemimpin dan para pengawas yang mampu melaksanakan pengawasan ya,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News