siarnitas.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk merubah Undang-undang (UU) Pilkada. Hal itu karena MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Butuh dan Partai Gelora.
Putusan perkaranya yang diajukan oleh Partai Butuh dan Partai Gelora bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangan di sidang tersebut, MK menyampaikan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebelum diubah itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
Baca Juga : Wujud Perlindungan Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel Bersama Pemkot Launching Jaga Salira
MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK, Enny Nurbaningsih.
“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tambahnya.
Kemudian, MK menyebut Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusionalitas, sehingga itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1).
“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Berikut amar putusan MK yang sudah diubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, diantaranya:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, yaitu;
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Selain itu, untuk mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Artinya, dalam perubahan UU Pilkada yang dirubah oleh MK atas terkabulnya gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, MK menyatakan Partai atau gabungan Partai Politik peserta pemilu bisa mengajukan Calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News