siarnitas.id – Polresta Tangerang telah memasang Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua lokasi Jalan Raya Serang-Tangerang.
Dua kamera ETLE tersebut telah terpasang di Jalan Raya Serang KM 26 (Pos Lampu Merah Cikupa), dan di Jalan Raya Serang KM 21 (Lampu Merah Balaraja).
Baca Juga : Tahun 2023, Pemkot Tangerang Beri Intensif Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Senilai Rp 650 Ribu
“Nantinya selain untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara, kamera ETLE juga digunakan untuk sarana pencarian buronan polisi serta pencarian barang yang hilang, seperti kendaraan bermotor yang dicuri,” kata Kasat lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Adriansyah, Jumat (10/3/2023).
Fikri menjelaskan, keberadaan kamera ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara pada peraturan lalu lintas, karena selain beroperasi selama 24 jam, tilang elektronik juga sangat akurat dan objektif.
Lanjut Fikri, Kepatuhan pada peraturan lalu lintas pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan berkendara.
“Data Ditlantas Polda Banten mencatat, di awal tahun ini (Januari-Februari 2023), angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang berada di posisi tertinggi dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, korban luka berat empat orang, dan korban luka ringan 11 orang dari 37 insiden kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Tangerang Bakal Bangun Gedung MPP
ETLE sendiri, lanjut Fikri, adalah manifestasi penggunaan teknologi untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan kepatuhan pengendara di jalan raya.
“Namun, sikap mental pengendara jauh lebih penting, yaitu disiplin mematuhi peraturan lalu lintas, saling menghargai sesama pengendara, sehingga setiap pengguna jalan merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News