Beranda Tangerang Raya Terungkap! Pelaku Tusuk si Pekerja Toko Obat di Pamulang, Polsek: Sakit Hati...

Terungkap! Pelaku Tusuk si Pekerja Toko Obat di Pamulang, Polsek: Sakit Hati Diminta Hubungan Sama Anaknya Putus

210
0
Toko obat Pamulang
Foto: Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Tangsel

siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap korban TK (46) sebagai pekerja di Toko Obat dan Kosmetik di Jalan Kemiri Raya, Pamulang.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H Inkiriwang mengatakan, Tim Reskrim Polsek Pamulang berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berinisial RA (19).

“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut,” katanya dalam keterangannya, pada Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup.

“Mengarah kepada seorang laki laki inisial R.A umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini,” jelasnya.

Pelaku diamankan Polres Tangsel pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang.

Baca Juga : Pekerja Toko Obat di Pamulang Ditusuk, Polres Tangsel: Enam Luka Tusuk di Dada dan Tangan

Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penusukan ke korban adalah sakit hati dan dendam. Karena sebelumnya si pelaku diminta putus hubungan dengan anaknya si korban.

“keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” katanya.

Dirinya membeberkan bahwa pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban, si pelaku diminta putus hubungan sama anaknya.

“Pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku RA, dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga.

Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Sebelumnya diberitakan, Seorang laki-laki berinisial TK (46) pekerja di Toko Obat dan Kosmetik di Jalan Kemiri Raya, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditusuk dibagian dada dan tangan pada Selasa (8/10/2024) pagi.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil membenarkan bahwa adanya peristiwa percobaan pembunuhan atau penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

“Benar telah terjadi peristiwa percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat pada hari Selasa 08 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya melalui keterangannya, pada Rabu (9/10/2024).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini