Siarnitas.id – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat memiliki puluhan ribu lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di berbagai wilayah.

Keberadaan lampu jalan tersebut menjadi salah satu infrastruktur penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, jumlah PJU yang saat ini terpasang mencapai 69.371 titik.

Jumlah tersebut mencakup lampu jalan yang berada dalam program Tangsel Terang, PJU perkotaan, jalan provinsi, hingga sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Tangerang Selatan.

Meski jumlahnya cukup besar, ternyata tidak seluruh lampu jalan tersebut berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Rancangan APBD Kota Tangsel Tahun 2025 Dianggarkan Senilai Rp 4,5 T

Sebagian aset masih menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga penanganan maupun perbaikannya harus dilakukan oleh instansi terkait.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Eka, mengatakan banyak masyarakat yang mengira seluruh lampu jalan di Tangsel dikelola oleh pemerintah daerah.

Padahal, terdapat sejumlah ruas jalan yang masih berada di bawah pengelolaan kementerian.

“PJU di Tangsel itu jumlah yang terpasang 69.371 titik lampu termasuk di dalamnya Tangsel Terang, PJU perkotaan, jalan provinsi dan juga beberapa jalan nasional,” kata Eka dikantornya, ditulis pada Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, lampu jalan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat berada di bawah dua instansi berbeda, yakni Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA :  Momentum Hari Kartini, PMI Tangsel Apresiasi Aksi Donor Darah di Serpong

“Tapi memang di kondisi kita ini ada beberapa lampu yang masih dikelola oleh Nasional. Di nasional itu kita ada 2 ada Kementerian Perhubungan di bawah BPTD sekarang dan juga di bawah Kementerian PUPR,” ujarnya.

Menurut Eka, perbedaan status pengelolaan tersebut membuat proses penanganan kerusakan tidak selalu dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketika terjadi gangguan pada lampu jalan yang menjadi aset pemerintah pusat, pemerintah daerah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang.

Karena itu, Dishub Tangsel secara rutin melakukan pendataan dan menyampaikan laporan apabila ditemukan PJU yang mengalami kerusakan di ruas jalan nasional.

Langkah tersebut dilakukan agar perbaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

BACA JUGA :  Kebisingan Loka Padel Tangsel Dikeluhkan Warga, Walikota Dorong Dialog Terbuka

Dengan jumlah mencapai 69.371 titik, PJU menjadi salah satu infrastruktur vital yang menunjang aktivitas masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

Pemerintah daerah pun terus berupaya menjaga kualitas penerangan jalan agar tetap optimal, baik melalui pemeliharaan rutin maupun koordinasi dengan pemerintah pusat terhadap aset yang masih berada di bawah kewenangannya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News