Beranda Eksekutif Sosialisasi Tahapan Calon Walikota Perseorangan Pilkada Tangsel 2024, KPU: Dimulai Tanggal 5...

Sosialisasi Tahapan Calon Walikota Perseorangan Pilkada Tangsel 2024, KPU: Dimulai Tanggal 5 Mei

194
0
Tahapan Pilkada Tangsel
Foto: KPU gelar Sosialisasi Calon Walikota Perseorangan di Hotel Marilyn, Serpong.

siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan tahapan awal Calon Walikota untuk perseorangan atau individu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2024.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat dalam sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di hotel Marilyn, Serpong pada Senin (29/4/2024).

Dikatakan Ajat, dalam sosialisasi tersebut belum ada perubahan PKPU, sehingga masih menggunakan PKPU yang lama.

“Karena PKPU nya belum keluar ya kita masih sementara ini pake PKPU yang lama, jadi termasuk dalam lampiran dukungan perseorangan inikan masih menggunakan PKPU yang lama,” kata Ajat, ditulis Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, dikatakan Ajat, untuk Pilkada 2024 itu berbeda dari pemilihan sebelumnya, maka saat ini menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga : Pilkada 2024, Anggota DPRD Tangsel Aktif Mencalonkan Walikota Harus Mundur

“Cuma kalau perseorangan kan sekarang ini menggunakan Silon, jadi bukan hanya manual di berikan ke KPU tapi harus di input ke dalam Silon,” ungkapnya.

Ajat menjelaskan bahwa tahapan calon Walikota untuk perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei 2024.

“Nah kalau untuk syarat perseorangan tahapannya itu dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampe nanti penetapannya itu tanggal 19 Agustus 2024,” jelasnya.

Dalam mekanismenya, lanjut Ajat, untuk perseorangan yang pertama harus menyerahkan syarat minimal dukungan yang dijelaskan di undang-undang 10 tahun 2016.

“Jumlah DPT Tangsel ini ada 1.022.237 pemilih, jadi kalau 20 persen ini kan ada 66.446 dengan selebaran 4 Kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, syarat untuk dari Calon Walikota Perseorangan, lanjut Ajat, minimal berusia 17 tahun.

“Syarat minimal usia kan 17 tahun,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini