Beranda Eksekutif Selama Ramadan, Pemkab Tangerang Kurangi Jam Belajar SD dan SMP

Selama Ramadan, Pemkab Tangerang Kurangi Jam Belajar SD dan SMP

186
0
Jam belajar SD SMP di kabupaten Tangerang
Ilustrasi siswa SD

siarnitas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/930-Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadhan tertanggal 21 Maret 2023.

Kebijakan itu untuk mengurangi jam belajar siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Baca Juga : Sipangeran, Aplikasi Milik Pemkab Tangerang Bisa Pantau Harga Pokok

SE tersebut merujuk beberapa poin mengenai pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan itu, diantaranya pengurangan waktu belajar siswa selama Ramadhan, dengan pengurangan selama 10 menit untuk tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa.

“Melalui SE dari Disdik Kabupaten Tangerang, kami menetapkan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan itu dikurangi paling banyak 10 menit,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Fahrudin, ditulis Minggu (26/3/2023).

Fahrudin menjelaskan pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian yang dilakukan secara intensif di lingkup sekolah, yang berlaku untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi peserta didik non-muslim.

“Satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan bagi peserta didik Agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT, seperti tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat,” katanya.

“Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan,” sambung dia.

Disdik Kabupaten Tangerang menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Sementara, selama pelaksanaan KBM pada bulan Ramadhan para peserta didik SD dan SMP mulai masuk pukul 06.30 WIB dan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang masuk mulai pukul 11.00 WIB.

Baca Juga : Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp 3,9 miliar Bangun RTH Jadi Sorotan Publik

“Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM pagi mulai pukul 6.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP,” tuturnya.

Sementara itu, libur sekolah untuk periode Idulfitri 1444 H ditetapkan mulai tanggal 17 April 2023 dan masuk kembali pada 29 April 2023.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini