siarnitas.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang) melalui Dinas Bangunan Tata Ruang Kabupaten Tangerang sedang melakukan pembangunan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di atas lahan sekitar 5.000 meter di Jalan Raya Serang, RT 01, RW 01, desa Talagasi, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pembangunan RTH tersebut, menjadi sorotan publik lantaran dengan pagu angka yang sangat fantastis senilai Rp 3,9 miliar dengan diberikan waktu selama 130 hari kerja dan kode tender 16055333.
Baca Juga : Polres Tangsel Bersama Komunitas Sepakbola Gelar Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Tangerang
Dari pantauan awak media dilokasi pada Jumat (14/10/2022), terlihat sudah ada pengerjaan pembangunan RTH menunjukan progres pembangunan yang signifikan, pembangunan sarana indoor hingga pengecoran telah masuk dalam fase pembentukan taman.
Kendati demikian, nampaknya upaya pembangunan itupun tak berjalan mulus sesuai yang di harapkan, seluruh elemen dari aktifis, organisasi masyarakat dan warga terdekat juga ikut mengawasi.
“Iya, kemarin juga ada yang tanya ke kami dari ormas, aktifis dan lain-lain. Lalu saya bilang apa adanya, itu bukan ranah kami. Tapi memang itu wilayah kami,” ucap staf kecamatan Balaraja yang enggan di sebutkan namanya.
Saat di tanya status lahan dan luas lahan, Camat, kasi Ekbang dan jajarannya tengah menghadiri acara pengajian di desa. Dari pantauan di lokasi kecamatan, belum banyak informasi yang bisa di dapatkan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Koruptor (GERAK) menilai, pagu pembangunan yang di gelontorkan belum menampakan hasil yang maksimal. Menurutnya, angka fantastis 3,948 Milliar patut di pantau secara dalam.
“Saya rasa kalau angkanya segitu, ya harus baguslah. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat sekitar khususnya untuk memantau pembangunan penataan RTH ini. Kita patut mengawasi,” terang Buyung.
Ia menambahkan, semestinya, gambar yang di ajukan sesuai dengan rencana pembangunan RTH yang di maksud, namun, saat dirinya memantau lokasi, ia menduga, ada indikasi mark up proyek.
“Di gambarnya cukup bagus. Namun di lapangan sangat jauh berbeda. Pekerjaannya cuma batu belah, lalu di atasnya di cor dan ada yudit buat buang air hujan. Kalau cuma itu sih mestinya engga semahal itulah,” sindirnya, saat di mintai pendapatnya (14/10/2022).
Baca Juga : Tolak Pembongkaran Lahan, Puluhan Pedagang Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Pemkab Serang
Tidak hanya itu, ia juga mensinyalir adanya lelang yang tidak sesuai dengan aturan keputusan presiden (Kepres) tentang lelang yang semestinya ada pembanding.
“Silahkan cek di website LPSE, perusahaan itu satu satunya penawar. Lalu yang lain tidak ada yang nawar. Semestinya kan kalau lelang itu minimal ada pembanding. Lucunya, dari 27 peserta yang ikut lelang tidak ada yang menawar. Hanya satu saja, ya itu dia pemenangnya,” tambah Buyung.
Terkait kecurigaan indikasi mark up proyek, Buyung tak ingin berkomentar banyak. Ia akan bersurat kepada lembaga negara yang berkompeten untuk memeriksa lebih jauh.
“Udahlah, nanti saya buat surat untuk kejaksaan Tinggi Banten, BPK dan juga KPK. Kita minta mereka untuk turut serta mengaudit proyek itu,” tegasnya.
Ketua lingkungan RT 01 dan Masyarakat sekitar tidak mengetahui adanya pembangunan RTH
Ketua RT 01 menyebut tidak mengetahui adanya pembangunan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Raya Serang km.24 RT 01, RW 01, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang lantaran tidak mendapat informasi dari pemerintah.
Pada saat itu, Jumat (14/10/2022) awak media langsung mendatangi kediaman ketua RT 01 desa Tegalasari, Balaraja, Nur Hikmah mengatakan pihaknya hanya mengetahui dari warga sekitar.
Menurutnya, dari pihak kontraktor maupun dari pemerintah tidak mengkonfirmasi adanya pembangunan RTH ke ketua RT 01.
“Saya mengetahuinya dari warga sih, taunya udah begitu aja,” kata Nur Hikmah saat didatengi rumahnya oleh awak media. Jumat (14/10).
Ketua RT tersebut merasa sangat kesal, dengan adanya pembangunan RTH pihaknya tidak diberitahu dari pemerintah maupun kontraktornya, tetapi malah ormas yang dipanggil.
“Justru saya yang ketua lingkungan disini itu tidak dikasih tau, dari pihak pemerintah juga tidak ada yang kemari, malah ormas yang dipanggil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, warga RT 01 Tagalasari pada mempertanyakan adanya kegiatan pembangunan RTH, pihak RT sudah menunggu dari sampai awal tidak ada yang bertamu ke pihak RT.
Ketua RT tersebut sudah melakukan membuka komunikasi ke pihak kontraktor. Namun, dari pihak kontraktor tidak menanggapi ketua RT tersebut.
“Saya sudah komunikasi ke pihak pengembang 2 Minggu lalu tapi sampai saat ini tidak kemari,” ungkapnya.
Sementara itu, warga RT 01 Talagasari, Faisal mengatakan sebelumnya adanya pembangunan ia sering menikmati tempat tersebut menjadi sarana olahraga untuk warga setempat. Apalagi ia sebagai pelatih sepak bola, ia sangat kecewa karena tempat tersebut sudah adanya pembangunan RTH tersebut.
“Saya juga sebagai pelatih sepak bola yang sudah lama menikmati lapangan itu tidak diundang adanya pembangunan RTH itu, ya sakit hati, kecewa,” kata Faisal saat diwawancara awak media, Jumat (14/10).
Ia sangat kecewa dan sakit hati lantaran ia sudah lama menikmati sarana olahraga tersebut tetapi tidak diundang adanya pembangunan RTH tersebut. Ia juga mempertanyakan kenapa yang diundang dari pihak luar.
Baca Juga : Dishub Klaim Sudah Tertibkan Parkir Liar di Tangerang Selatan
“Malah yang diundang itu dari pihak luar bukan warga sini langsung. Disini juga kan banyak warga yang menganggur, kenapa tidak warga sini yang diperjakan, kenapa yang ditarik dari ormas,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)