Tangerang Selatan, siarnitas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufik menyebut ada 1 (satu) nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terdata di dua partai politik (Parpol).
Taufik mengatakan, Bacaleg itu berada di partai Nasdem dan Partai PAN yang terdata di KPU Tangsel.
Baca Juga : Ketua KPU Tangsel Ungkap Tiga Tahapan Krusial di Tahun Politik 2024
“(Bacaleg ganda) Ada. Parpolnya Nasdem dan PAN,” kata Taufik dikantornya, Senin (5/6/2023).
Menurut Taufik, untuk Bacaleg Tangsel yang terdata di dua Parpol tersebut, perlu surat keputusan dari DPP.
“Tapi nama yang bersangkutan karena memang harus ada persetujuan DPP juga semuanya,” ungkapnya.
Namun, dalam hal itu, lanjut Taufik, untuk memastikan Bacaleg tersebut memang sebagai kader dari salah satu Parpol.
“Contoh, ketika mengajukan ke Tangsel, itu kan semua Caleg dari partai itu sudah berdasarkan surat keputusan atau surat pengantar dari DPP,” tegasnya.
Taufik menuturkan, apabila Bacaleg yang terdata di dua Parpol, hal itu akan menjadi ‘perdebatan’ yang panjang.
“Mediasinya, dua partai itu harus konsultasi juga, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Nasional dibuka,” ungkapnya.
Baca Juga : Ratusan Pejabat dan ASN 2022 Dilantik, Walikota Tangsel: Jangan Dibiasakan Berlama-lama Untuk Memulai Tugas
“Kalau itu (Bacaleg ganda) perempuan pasti agak panjang diskusinya,” pungkas Taufik.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufik mengungkapkan, ada tiga tahapan krusial menghadapi tahun politik 2024.
Tiga tahapan itu antara lain, tahapan penetapan daftar pemilih, tahapan masa kampanye, dan tahap pemungutan suara.
“Dari 11 tahapan, ada tiga tahapan yang paling krusial. Daftar pemilih, persoalan kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara,” kata Taufik dikantor KPU Tangsel, Senin (5/6/2023).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News