Tangerang Selatan, siarnitas.id – Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2024 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah disetujui dengan kenaikan 2,62 persen.
Baca Juga : Buruh Usulkan Kenaikan UMK 2024 Tangsel Sebesar 7,86 Persen
Kenaikan UMK tersebut dikatakan oleh Walikota Tangsel, Benyamin Davnie usai acara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel di Aula Graha Widya Bakti, Puspiptek Kota Tangsel pada Kamis (30/11/2023).
Benyamin mengatakan, UMK tahun 2024 Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan hingga 2,62 persen atau senilai Rp 119.340.
“UMK sudah disetujui,” kata Benyamin kepada redaksi siarnitas.id di Puspiptek.
Dirinya menyebut bahwa kenaikan itu hingga 2,62 persen, sehingga UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp 4.670.791
Baca Juga : Sidang Pleno Kedua Penentuan UMK Tangsel 2024, Buruh vs Pengusaha Masih Alot
“Sudah terbit naik 2,62 persen jadi kenaikannya Rp 4.677.791,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News