Tangerang Selatan, siarnitas.id – Serikat Pekerja dan Buruh Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Tangsel dengan presentase 7,86 persen.
Hal itu diungkapkan perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh, Nurman usai sidang pleno pembahasan penentuan UMK 2024 Kota Tangsel kepada para pekerja dan buruh di halaman kantor Disnaker Kota Tangsel pada Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Sidang Pleno Kedua Penentuan UMK Tangsel 2024, Buruh vs Pengusaha Masih Alot
“Pihak Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2024 menggunakan formula nilai Inflasi Provinsi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tangsel sebagai acuan,” kata Nurman.
Sehingga, dengan menggunakan perhitungan formula UMK 2024 = UMK 2023 + Inflasi Provinsi + PE Tangsel x UMK 2023. Maka, hasil dibulatkan dengan kenaikan sekitar Rp 357 ribu.
“Dengan genap dibulatkan artinya dengan kenaikan 357 ribu, dengan presentase kenaikan 7,86 persen,” jelas Nurman.
Sedangkan, dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangsel mengusulkan kenaikan UMK 2024 menggunakan formula PP 51 tahun 2023.
Secara kenaikan untuk UMK 2024 kota Tangsel unsur dari APINDO sebesar Rp 119 ribu dengan perhitungan presentase 2,62 persen.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Pleno kedua penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) masih alot diantara Serikat Pekerja dan Buruh Tangsel dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tangsel.
Tidak adanya kesepakatan tersebut lantaran APINDO Tangsel menggunakan perhitungan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Sedangkan, Serikat Pekerja dan Buruh Tangsel menekan berdasarkan dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Tangsel dan Inflasi.
Perwakilan APINDO Tangsel, Henry Suhardja mengatakan, pihaknya masih mempertahankan perhitungan formula PP Nomor 51 tahun 2023.
Baca Juga : Dewan Pendidikan Gelar Talkshow, Benyamin: Struktur Fisik Pendidikan Sudah Hadir di Tangsel
“Jadi hari ini tuh tetap di akomodir dua pendapat, jadi dari Serikat Pekerja tetap pada pendiriannya, dari APINDO kita sesuai PP 51, tetap di akomodir dua pendapat, nanti tinggal Pemerintah Daerah yang akan membuat satu keputusan atau saran kepada Gubernur,” kata Henry usai sidang pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel pada Kamis (23/11/2023).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News