Beranda Eksekutif Raperda Pajak Daerah Tangsel Disetujui

Raperda Pajak Daerah Tangsel Disetujui

210
0
Raperda pajak daerah tangsel
Foto: Persetujuan bersama DPRD dan Walikota Tangsel terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

siarnitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Tangsel.

Hal itu adanya Rapat Paripurna persetujuan bersama DPRD dan Walikota Tangsel terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Paripurna, DPRD Tangsel, Senin (27/3/2023).

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, persetujuan ini merupakan atas tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Raperda APBD 2023 Tangsel Senilai Rp 4,3 T, Ini Alokasi Dana Yang Diprioritaskan Pemkot

“Ini perda tindak lanjut dari UU nomor 1 tahun 2022 yang pasal 98, itu menegaskan bahwa seluruh peraturan daerah terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Benyamin usai dari rapat paripurna di DPRD.

Setelah adanya persetujuan dari DPRD Tangsel, Benyamin menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi bersama gubernur untuk menindak lanjuti perda pajak daerah dan retribusi daerah.

“Alhamdulillah sudah di bahas, hari ini di sah kan nanti kita konsultasi kan atau di laporkan ke Gubernur atau pak Menteri untuk di evaluasi,” terang Benyamin.

Menurut Benyamin, ada perubahan yang pasti nanti tatacara penagihan akan lebih efisien dan efektif, kemudian pengenalan terhadap teknologi akan dilanjutkan di Perda.

“Juga di dorong soal kenaikan nilai pajaknya, misalnya PBB itu hal yang terpisah, mestinya ada kenaikan,” ujar Benyamin.

Benyamin menegaskan, objek pajak tetap tidak ada yang berubah. Namun, pihaknya akan merubah tatacara hingga mekanisme nya.

Baca Juga : Atasi Banjir di Tangsel, Benyamin Resmikan Turap di Jombang Ciputat

“Objek pajak tetap cuma berubah tata caranya, mekanisme,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini